Pejabat Kementan Ungkap Auditor BPK Minta Rp 12 M untuk Pelicin WTP
Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengungkapkan ditagih oknum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait uang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan.
Hal itu disampaikan Herman saat memberi kesaksian di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Hermanto menyebut, WTP dari BPK untuk Kementan sempat terganjal program lumbung pangan nasional atau food estate. Sehingga, oknum auditor BPK meminta uang senilai Rp 12 miliar sebagai pelicin.
Ia menyebut pelicin WTP yang diminta berjumlah Rp 12 miliar namun baru dibayarkan Rp 5 miliar. Berdasarkan hal itu, ia mengaku ditagih agar sisanya segera dibayarkan. Jaksa pun menanyakan detailnya dalam persidangan pada Hermanto.
"Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?" Jaksa bertanya.
"Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," kata Hermanto.