Jusuf Kalla Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Karen Agustiawan Hari Ini

Tia Dwitiani Komalasari
16 Mei 2024, 07:17
Mantan Wakil presiden Indonesia, Jusuf Kalla, memprediksi Pilpres 2024 akan berlangsung dalam dua putaran, Rabu (10/1/2024)
Katadata/Amelia Yesidora
Mantan Wakil presiden Indonesia, Jusuf Kalla, memprediksi Pilpres 2024 akan berlangsung dalam dua putaran, Rabu (10/1/2024)
Button AI Summarize

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Presiden Republik Indonesia 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla (JK) akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014. Adapun terdakwa dalam sidang tersebut adalah mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Berdasarkan informasi dari tim jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum (Karen Agustiawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/5).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut akan digelar pada Kamis besok (16/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Ali mengatakan, pihak penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan berhak menghadirkan siapa pun sebagai saksi yang meringankan karena hal tersebut telah diatur dalam hukum.

"Proses bekerja-nya hukum ya demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari proses penyidikan-nya, kami persilakan penasihat hukum terdakwa membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme yang sesuai ketentuan hukum, salah satu caranya adalah menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta dolar atau setara dengan Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011—2014.

Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. Keran hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2. Dia memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...