Istana Desak DPR Tuntaskan Revisi UU Kementerian, Apa Alasannya?

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Mei 2024, 17:55
Istana
ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/aww.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan materi diskusi dalam kegiatan KSP Mendengar di Lombok Tengah, NTB, Kamis (25/4/2024).
Button AI Summarize

Istana Kepresidenan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu ketentuan yang ingin diubah yakni muatan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menganggap revisi aturan itu bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ngabalin menambahkan, perubahan instrumen hukum itu dilihat sebagai upaya memperluas tugas-tugas kabinet sebagai pembantu presiden nantinya.

"Kabinet harus seperti apa yang ada di dalam pikiran presiden terpilih Prabowo dan Gibran agar masyarakat langsung bisa mendapat pelayanan lewat kementerian dan lembaganya," kata Ngabalin di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (17/5).

Ngabalin mengatakan Indonesia memiliki wilayah geografis yang luas dan terpisah. Dia menganggap kebutuhan untuk mengubah ketentuan pembatasan nomenklatur kementerian bertujuan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

"Revisi itu harus segera disetujui karena untuk memenuhi kepentingan rakyat dengan wilayah yang begitu luasnya. Tidak boleh disamakan dengan Amerika dan Eropa yang di satu benua. Republik ini terdiri dari 13 ribu pulau lebih," ujar Ngabalin. 

Lebih jauh, ia menyebut revisi UU Kementerian Negara sejalan dengan garis haluan dan arah kebijakan Pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan. "Tidak ada yang salah dengan perubahan UU Kementerian. Saya yakin DPR mengerti dan mudah-mudahan dalam waktu yang secepatnya bisa disetujui," kata Ngabalin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) menguraikan tiga materi muatan revisi UU Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Baleg DPR pada Kamis, (16/5).

Tiga muatan itu yakni perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Lebih lanjut, forum tersebut juga menyepakati penghapusan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. Dalam putusan-nya, MK menyatakan Pasal 10 dalam UU tersebut mengenai pengangkatan wakil menteri yang bertentangan dengan UUD 1945.

Melansir Antara, Baidowi mengatakan berbarengannya revisi UU Kementerian Negara yang bergulir di Baleg DPR saat ini dengan wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 pada pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hanya kebetulan semata.

"Kami tidak bisa menghindari itu karena DPR adalah lembaga politik. Ya, kebetulan saja isunya berbarengan," kata Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (15/5).

Revisi UU Kementerian sebelumnya mendapat sorotan publik lantaran dinilai tidak urgen. Perubahan nomenklatur kementerian dinilai akan merepotkan dan berentetan pada sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan teknis kementerian atau lembaga baru. Salah satu nomenklatur baru yang disebut-sebut diperlukan Prabowo adalah berkaitan dengan program makan siang gratis yang menjadi janji kampanye Prabowo di pilpres 2024. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...