Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tetap Meski Berganti KRIS

Amelia Yesidora
22 Mei 2024, 15:59
Menkes
ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.
Warga memperlihatkan kartu Indonesia sehat dari BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Meuraxa, Banda Aceh, Aceh, Selasa (5/7/2022).
Button AI Summarize

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan perubahan kelas rawat inap BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS bakal mengubah iuran masing-masing peserta. Meski begitu, Budi mengatakan perubahan besaran iuran tidak akan berlaku untuk kategori peserta BPJS kelas 1. 

“Yang akan berpengaruh kelas dua dan kelas tiga,” ujar Budi pada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, seperti dikutip Rabu (22/5).  

Menurut Budi, selain tidak mengubah iuran kelas satu, kementerian juga akan mengkaji bagaimana cara mengkombinasikan kelas dua dan kelas tiga. Kajian yang dilakukan termasuk mengenai tarif iuran dan level layanan yang bakal diterima peserta KRIS.

Lebih jauh Budi menyatakan masih ada waktu setahun masa transisi iuran dan layanan KRIS hingga Juli 2025. Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasar peraturan itu, masa transisi implementasi KRIS berlangsung hingga 30 Juni 2025 dan paling lambat diterapkan 1 Juli 2025. Keputusan ini berdasar hasil evaluasi manfaat, tarif, dan iuran.

Sebelumnya Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes, Ahmad Irsan, bilang tarif dan manfaat KRIS bakal ditetapkan sesuai hasil evaluasi selama masa transisi. Ada empat lembaga yang akan dilibatkan, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kemenkeu, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Perubahan ini juga sudah diteken Presiden Jokowi lewat Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu. Perubahan iuran dalam sistem KRIS diatur dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. 

Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menkes akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit. Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan iuran.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...