KPK Panggil Dirut PT Sakti Mait Jaya Langit Dalami Kasus Korupsi LPEI
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Sakti Mait Jaya Langit (Mentari Grup), Ik Sen pada Senin (10/6). Ik dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK juga memanggil saksi lain yaitu penilai Property pada KJPP Chalimatus & Rekan, Satria Wicaksono. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam konferensi pers.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI pada 19 Maret 2024 lalu. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan KPK telah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.
Di sisi lain Menteri Keuangan Sri Mulyani i lain juga melaporkan kasus itu ke Jaksa Agung St. Burhanuddin pada 18 Maret 2024. "Dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini sebelum kami menetapkan tersangkanya," kata Ghufron.
Pada kesempatan yang sama, Ghufron menyampaikan Pasal 50 Undang-Undang KPK menyatakan kepolisian maupun kejaksaan tak lagi berwenang menangani suatu perkara korupsi apabila KPK telah lebih dulu melakukan penyidikan. Apabila penyidikan telah lebih dulu dilakukan oleh kejaksaan maupun kepolisian, maka wajib untuk dilaporkan ke KPK dalam kurun waktu paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.
Berkaitan dengan perkara itu, KPK mengungkapkan telah mendalami tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi LPEI. Temuan ini berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyebut terdapat empat korporasi terindikasi fraud.
Adapun, total kerugian keuangan negara yang ditaksir lembaga antirasuah berkaitan dengan perkara tersebut senilai Rp 3,45 triliun. KPK pun telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta berkaitan dengan pengusutan perkara ini.