Kemenperin dan ESDM Beda Pendapat soal Perpanjangan Insentif Gas Murah

Muhamad Fajar Riyandanu
25 Juni 2024, 13:01
Stasiun pengisian gas milik PT Aneka Gas Industri di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/2/2022).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Stasiun pengisian gas milik PT Aneka Gas Industri di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/2/2022).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah belum memutuskan perpanjangan program stimulus harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBTU kepada pelaku industri yang akan berakhir pada 31 Desember 2024. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) masih belum menemui kata sepakat terkait hitung-hitungan perpanjangan program gas murah.

Kemenperin menginginkan agar seluruh sektor industri dapat diberikan fasilitas HGBT. Di sisi lain, Kementerian ESDM kukuh untuk mempertahankan penyaluran gas murah hanya kepada tujuh sektor industri tertentu.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBtu yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perluasan cakupan industri penerima HGBT dapat membuat ketersediaan energi kompetitif, sehingga mampu menggaet investasi domestik. Agus menganggap sektor industri manufaktur merupakan tulang punggung pertumbuhan perekonomian dalam negeri.

"Kami tetap konsisten HGBT harus diperpanjang, harus dilanjutkan dan harus semua sektor," kata Agus di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (24/6).

Regulasi penyaluran HGBT kepada para pelaku industri tertentu diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 91 Tahun 2023 tentang tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Ketentuan ini menetapkan distribusi HGTB akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Agus Gumiwang mengirim surat tertanggal 30 Januari 2024 kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk bersedia melanjutkan penyaluran HGBT kepada pelaku industri tertentu pada tahun berikutnya. Dalam surat bernomor B/25/M-IND/IND/I/2024 itu, Agus mengatakan HGBT sebagai salah satu instrumen daya tarik investasi asing dan domestik di bidang industri dalam negeri.

Dalam pengajuan perpanjangan HGBT periode berikutnya, Agus mendorong evaluasi agar seluruh sektor yang membutuhkan gas sebagai bahan baku dapat memperoleh stimulus gas murah U$ 6 per MMBtu. "Semua sektor yang membutuhkan gas sebagai bahan baku harus dapat," ujarnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif juga sepakat untuk memperpanjang termin penyaluran HGBT selepas 31 Desember tahun ini. Kendati demikian, dia mengatakan distribusi gas murah periode selanjutnya masih menyasar kepada tujuh sektor penerima. "Belum ada tambahan sektor industri penerima, cukup dengan yang sekarang," kata Arifin di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (24/6).

Arifin mengatakan, perluasan sektor implementasi HGBT perlu mendapat restu dari Kementerian Keuangan karena berimplikasi pada pemotongan keuntungan negara. Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor.

Singkatnya, pemerintah mengurangi penerimaan negara di sektor hulu migas agar penerimaan kontraktor tidak dikurangi. "Ya kami lihat-lihat dulu, mana yang mampu dan mana yang tidak. Mana yang perlu ditolong dan mana yang sudah bisa berdiri sendiri," ujar Arifin.

Kementerian ESDM pernah melaporkan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 29,39 triliun dalam program gas murah untuk industri US$ 6 per MMBtu dalam jangka waktu dua tahun. Pemerintah menanggung penurunan penerimaan negara sebesar Rp 16,46 trilun pada 2021 dan Rp 12,93 triliun pada 2022.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan besaran penerimaan negara yang hilang itu terjadi akibat penyesuaian harga gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Di sisi lain, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan nilai tambah ekonomi yang diperoleh dari kebijakan gas murah bagi perekonomian nasional mencapai Rp 157,20 triliun.

Angka tersebut merupakan keuntungan tiga kali lipat yang didapatkan dari modal keuangan negara yang dikeluarkan pada 2021 hingga 2023 untuk program gas murah, yang sebesar Rp 51,04 triliun. Tujuh sektor industri penerima HGBT disebut berhasil meningkatkan nilai tambah ekspor sebesar Rp 84,98 triliun pada periode yang sama.

Kemudian, multiplier effect dari pemberian gas murah juga mendorong investasi baru sebesar Rp 31,06 triliun, serta menurunkan subsidi pupuk sebesar Rp 13,33 triliun karena penurunan harga pokok penjualan produksi.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...