Hasyim Asy'ari Dicopot, Mardani PKS Soroti Proses Seleksi Pimpinan KPU

Ade Rosman
4 Juli 2024, 13:02
kpu, pks, hasyim asy'ari
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Button AI Summarize

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyinggung soal pencopotan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mardani menyoroti proses rekrutmen pimpinan KPU.

Ia tak membantah adanya tarik menarik kepentingan saat proses seleksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.  Ketika ditanyai apakah terdapat konflik kepentingan saat proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon komisoner KPU di DPR, Mardani tak menyanggahnya.

"Saya tidak menyangkal pertanyaan itu (tarik menarik kepentingan saat fit and proper test)," kata Mardani ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7).

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkit hasil proses seleksi yang disebutnya telah diketahui hasilnya sebelum seluruh tahapan rampung dilaksanakan.

"Kalau teman-teman ingat tiga hari, tapi hari kedua bocor komisioner yang akan terpilih siapa," kata dia.

Kala itu, Mardani menceritakan sempat diundang oleh salah satu stasiun TV. Ia mengatakan jika kandidat yang dirumorkan itu terpilih, maka kuat dugaan adanya skenario tarik menarik kepentingan.

Ia pun menyinggung kasus asusila yang menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Mardani menyebut kasus tersebut bisa jadi salah satu penanda benarnya skenario pesanan.

"Jangan lagi ada pesanan. Ada banyak komisioner bagus yang saat paparan dan track record-nya bagus, tidak terpilih," kata dia.

Adapun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim As'yari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan dalam sidang,

Para pimpinan KPU juga telah memilih Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas Plt Ketua KPU. Afifuddin akan menggantikan tugas Hasyim Asy'ari yang diberhentikan.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno yang digelar pimpinan komisi pada pagi ini. Afifuddin akan menjabat pelaksana tugas sampai ada ketua definitif yang terpilih.

"Hasil rapat pleno, sepakat memberikan mandat kepada Mochamad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU untuk melakukan tugas-tugas," kata August dalam konferensi pers di KPU, Jakarta, Kamis (4/7) seperti disiarkan dari Kompas TV.


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...