BPJS Tepis Isu Satu Kelas Tarif BPJS dan Masuknya Swasta di KRIS

Amelia Yesidora
11 Juli 2024, 15:42
Sejumlah warga mengantre untuk mengurus pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polresta Padang, Sumatera Barat, Senin (1/7/2024).
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.
Sejumlah warga mengantre untuk mengurus pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polresta Padang, Sumatera Barat, Senin (1/7/2024).
Button AI Summarize

BPJS Kesehatan menyatakan belum akan menetapkan satu tarif untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menyatakan perusahaannya masih akan melakukan evaluasi hingga penetapan KRIS pada 30 Juni 2025.

“Dalam Perpres yang ada, disebutkan definisi KRIS itu standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta. Tidak ada satu pun narasi yang menyebutkan satu kelas,” ujar Irfan saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (11/7).

Irfan menganalogikan kelas dalam KRIS ini layaknya kereta api. Kualitas layanan kereta api di Tanah Air masih buruk, kemudian ditingkatkan pelayanannya.

Oleh sebab itu, ada layanan kelas khusus untuk ekonomi dan eksekutif. Dari analogi ini, ia membandingkan dengan layanan BPJS kelas dua antar rumah sakit di Jakarta saja, masih berbeda.

BPJS akan mengevaluasi bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN. Mereka juga akan mempertimbangkan iuran yang tidak memberatkan masyarakat miskin dan menjadikan BPJS sebagai produk inferior masyarakat kelas atas.

“Prinsipnya, KRIS ini bukan digiring satu kelas, yang kedua adalah untuk pelayanan peserta bagaimana, meningkat atau tidak? (Ini meliputi) Ketersediaan rumah sakit, ketersediaan dokter dan sebagainya,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan porsi penyediaan KRIS dibagi untuk rumah sakit pemerintah dan swasta. Rumah sakit pemerintah beroleh porsi 60%, sementara rumah sakit swasta 40%.

Menurut Irfan, ini bisa membatasi pelayanan BPJS. Oleh sebab itu mereka akan mengawal pelayanan pada peserta BPJS. Pihaknya mengaku terbuka akan perbaikan di berbagai sisi.

Namun, ia tidak menampik rencana kerjasama KRIS dengan asuransi swasta. Masih belum ada ketentuan yang mengatur kerjasama ini, lantaran BPJS masih mengatur keseimbangan porsi pendanaannya. Sejauh ini, tidak ada masalah kerjasama untuk asuransi swasta.

“Bisa. Kerja sama itu nanti diatur ekuilibriumnya, tetap yang VIP dan VVIP bisa asuransi komersial,” ujarnya.

Ia mencontohkan, asuransi komersial bisa digunakan oleh seorang pengguna BPJS Kesehatan kelas satu yang ingin naik ke kelas VIP. Penggunaan ini tidak bermasalah, karena menurutnya bila seluruh kelas disatukan, pelayanannya akan buruk dan pengguna ingin pindah ke asuransi komersial atau swasta.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyoroti masyarakat bakal mengeluarkan duit yang banyak karena penerapan satu iuran untuk semua kelas. Dengan strategi ini, iuran kelas satu BPJS Kesehatan bakal turun, sementara kelas tiga akan naik. Padahal, peserta BPJS Kesehatan terbanyak ada di kelas tiga.

“Jadi, kalau mau mengakomodir asuransi swasta, bilang terus terang, jangan ngakal-ngakalin kayak gini," katanya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Kamis (6/6).

Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...