Alasan Jokowi Beri HGU Lahan IKN 190 Tahun: Tarik Investasi Sebesarnya

Muhamad Fajar Riyandanu
16 Juli 2024, 13:32
Presiden Jokowi saat menggelar konferensi pers di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa (16/7).\\
Katadata/M. Fajar Riyandanu
Presiden Jokowi saat menggelar konferensi pers di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa (16/7).\\
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan memberikan hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia beralasan panjangnya HGU itu untuk memberikan kepastian investasi kepada para investor proyek bandar baru.

Jokowi menyatakan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN merupakan instrumen bagi Otorita IKN (OIKN) untuk menjaring investasi sebanyak-banyaknya, baik investor domestik maupun luar negeri.

"Pemerintah memang menginginkan OIKN diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya," kata Jokowi saat menggelar konferensi pers di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa (16/7).

Pasal 9 Perpres Nomor 75/2024 itu mengatur penggunaan lahan di IKN melalui HGU dan (HGB) selama dua siklus. Satu siklus HGU mencapai 95 tahun dan satu siklus HGB setara dengan 80 tahun. Sehingga, pemerintah dapat memberikan HGU dan HGB kepada investor masing-masing selama 190 tahun dan 160 tahun.

Jokowi mengatakan pembangunan IKN Nusantara secara mayoritas akan menggunakan dana investasi dari dalam dan luar negeri. Adapun alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hanya menyasar untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan, seperti pendirian Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden.

"Dari APBN hanya untuk kawasan pemerintah, yang lainnya kita berharap kepada investor dalam dan luar negeri," ujarnya.

Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA mengkritik pemerintah yang memberikan investor HGU dan HGB lahan di IKN selama 190 dan 160 tahun. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengatakan pemerintah telah melanggar dua dasar hukum dengan Perpres tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21-22 Tahun 2007 tentang pemberian hak tanah kepada investor.

“Kalau liberal seperti ini, sebaiknya presiden bubarkan dulu MK, karena banyak sekali putusan MK dilanggar, apalagi UU Pokok Agraria yang mengatur seluruh aturan soal tanah," ujar Dewi pada Katadata, Senin (15/7).

Dewi menjelaskan UU Agraria mengatur HGU maksimal selama 35 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 25 tahun bila memenuhi syarat. Untuk HGB, undang-undang ini mengatur haknya maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 20 tahun.

Angka ini jauh berbeda dengan HGU dan HGB yang ada di IKN. Peraturan ini ia cap liberal karena tidak ada ketentuan kuat terkait pencabutan HGU dan HGB. Dalam UU IKN, tidak ada pasal yang menegaskan para pelaku usaha harus memanfaatkan tanahnya dengan baik dan diberi ancaman bakal dicabut.

"Jadi sangat soft, Perpres 75 dan UU IKN ini dibuat sedemikian rupa sehingga investor tertarik, tiada aturan yang bisa mengancam kalau melanggar," kata Dewi.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...