Sebulan Jelang Upacara HUT RI, Jokowi Akui Pembangunan IKN Baru 15 %

Ira Guslina Sufa
17 Juli 2024, 07:02
IKN
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023).
Button AI Summarize

Sebulan menjelang HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus persiapan pelaksanaan upacara kemerdekaan di Istana Negara yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara terus digesa. Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui capaian pembangunan IKN masih jauh dari selesai.  

“Jadi jangan membayangkan kita Upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya. Tidak seperti itu, banyak yang baru menurut saya. Paling nanti 17 Agustus itu dihitung semuanya secara keseluruhan mungkin ya 15 %,” kata Presiden seperti dikutip Rabu (17/7). 

Menurut Jokowi IKN adalah sebuah mimpi jangka panjang. Oleh karena itu ia menyebut pembangunannya tidak akan selesai hanya dalam 2 atau 3 tahun.

“Ini masih memerlukan investasi, masih memerlukan investor dari dalam maupun luar (negeri). Itu yang sedang kita kejar,” tutur Jokowi.

Untuk mempercepat investasi Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Secara umum Perpres mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9. Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

Menurut Jokowi, aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk HGU lahan hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu maksimal 160 tahun. Adapun rincian HGB terdiri dari 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. 

Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sementara itu, infrastruktur dan sarana prasarana yang menjadi kewajiban pemerintah, kata Jokowi, akan segera dirampungkan dengan menggunakan anggaran negara.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...