Pakar Hukum: DPR Tak Sah Gunakan Putusan MA untuk Buka Kans Kaesang Maju Pilkada

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Agustus 2024, 06:35
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersiap memberikan keterangan pada konperensi pers dukungan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersiap memberikan keterangan pada konperensi pers dukungan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dibenturkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MA). Sehingga, putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah tak bisa menjadi rujukan dalam poin-poin revisi UU Pilkada.

Titi mengatakan MK merupakan penafsir konstitusi tunggal yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945 dalam sistem hukum Indonesia. “Sehingga Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung. Ketika MK sudah memberi tasir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang,” kata Titi lewat pesan singkat WhatsApp pada Rabu (21/8).

Pernyataan itu merupakan tanggapan dari sikap Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menggunakan Putusan MA sebagai landasan aturan batas usia minimum dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada. Lewat rujukan putusan ini, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju dalam ajang Pilkada. 

Putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 yang disahkan pada 29 Mei 2024 itu mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.

Sikap Baleg tersebut sekaligus mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut batas usia minimum calon kepala daerah harus berusia 30 tahun saat penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Dia menegaskan bahwa Putusan MK 70/2024 merupakan putusan final yang mengikat serta berlaku bagi semua pihak. “Kalau sampai disimpangi maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut maka pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan,” ujar Titi.

Putusan MK 70/2024 belakangan menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini. Jika merujuk pada putusan MK, Kaesang tidak dapat ikut serta dalam Pilkada karena memenuhi syarat minimal usia.

Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Di sisi lain, apabila merujuk pada Putusan MA 23/2024, Kaesang dapat memenuhi syarat untuk dapat berlaga di kontes Pilkada. Kaesang disebut-sebut akan maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Partai NasDem menjadi partai politik (parpol) yang telah resmi menyatakan dukungan kepada duet calon tersebut.

Keputusan Baleg untuk merujuk Putusan MA dalam revisi UU Pilkada mendapat sambutan positif dari Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Dia mengatakan bahwa pemerintah menghargai dan memilih untuk mengikuti keputusan yang telah dibuat oleh DPR.

"Ini kan usulan dari DPR, maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja," kata Supratman.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...