Para Komika Nasional Demonstrasi di Depan DPR Kawal Putusan MK

Andi M. Arief
22 Agustus 2024, 11:54
Demonstrasi di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
Katadata/Andi Arief
Demonstrasi di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ribuan demonstran memenuhi seluruh ruas jalan di depan gedung DPR. Di tengah massa, para komika nasional ikut dalam aksi menolak revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komedian Adjis Doa Ibu mengatakan menghadiri demonstrasi hari ini bersama komunitas Stand Up Indonesia. Tujuan utama kehadirannya dalam aksi tersebut mengawal putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

"Kami datang membuktikan kami tidak hanya tertawa saja, tapi juga memeriksa pekerjaan para anggota DPR. Kami datang untuk mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini penting, " kata Ajis di depan Gedung DPR, Kamis (22/8).

Pada saat yang sama, Komedian Mamat Alkatiri berharap agar para anggota legislatif mengubah pikirannya agar mendengarkan putusan MK.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi UU Pilkada ini menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.

Mamat mengatakan konstitusi mengatur MK sebagai penafsir konstitusi tertinggi. Oleh karena itu, Mamat menilai seharusnya DPR mengadopsi putusan MK.

"Seharusnya kalau DPR menyetujui putusan MK saat Pemilihan Presiden, putusan MK soal Pemilihan Kepala Daerah juga diadopsi," katanya.

Pembahasan revisi UU Pilkada di DPR ini menuai kecaman hingga membuat masyarakat umum, mahasiswa dan buruh turun ke jalan. Dua poin dalam revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK yakni syarat pencalonan dalam pengajuan calon kepala daerah dan batas usia kepala daerah.

MK menurunkan syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon di Pilkada 2024. Melalui putusan MK, partai politik yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon kembali mendapatkan peluang. Namun, revisi UU Pilkada mementahkan putusan MK.

Selain itu, revisi UU Pilkada juga menganulir putusan MK yang menyebutkan usia minimal saat penetapan calon kepala daerah. Baleg DPR malah menggunakan menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang mengatur batas minimum usia calon kepala daerah saat pelantikan.

Putusan MK menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada tahun ini. Sebaliknya, revisi UU Pilkada mengembalikan peluang Kaesang maju sebagai calon kepala daerah.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...