Kronologi DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada di Tengah Demonstrasi Besar

Ameidyo Daud Nasution
23 Agustus 2024, 11:06
dpr, pilkada, mk, demonstrasi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Kursi tiga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), dan Rachmat Gobel (kanan) terlihat kosong usai rapat paripurna ditunda di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Button AI Summarize

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (22/8).

Ini berarti, sejumlah persyaratan pencalonan kepala daerah dalam pilkada akan mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru. Nantinya, Komisi Pemilihan Umum akan membuat aturan turunan pelaksanaan pilkada.

“Pengalaman pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidlowi, Kamis (22/8).

Batalnya paripurna ini bersamaan dengan demonstrasi besar di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, hingga Makassar. Mahasiswa dan masyarakat menolak langkah DPR untuk mengabaikan putusan MK.

Berikut kronologi rencana dewan menerbitkan Revisi UU Pilkada hingga batal di tengah amarah demonstran:

21 Agustus 2024

Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas Revisi UU Pilkada. Pembahasan ini hanya berlangsung satu hari usai adanya putusan MK Nomor 60 dan 70 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.

Pembahasan ini dinilai langkah DPR untuk mengabaikan Putusan MK karena dilaksanakan secara mendadak. Namun, Baleg membantah mereka buru-buru membahas RUU tersebut.

"Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan tapi merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan tingkat I," kata Baidowi.

Dalam rapat tersebut, Baleg menyepakati ambang batas 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah pemilu sebagai syarat pencalonan kepala daerah.

Sedangkan syarat yang diputuskan MK lebih rendah dan membuka ruang partai mengusung calonnya sendiri. Sebagai contoh, di Jakarta, partai dengan suara minimal 7,5% dari total suara bisa mengajukan calon gubernur mereka.

Baleg juga sepakat untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 sebagai landasan aturan batas usia dalam Revisi UU Pilkada.

Putusan MA yang disahkan pada 29 Mei 2024 itu mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.

Sikap Baleg tersebut sekaligus mengabaikan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut batas usia minimum calon kepala daerah harus berusia 30 tahun saat penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Putusan MK 70/2024 belakangan menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) tahun ini.

Langkah DPR ini direspons negatif oleh khalayak ramai. Siang harinya, mulai muncul unggahan Garuda berwarna biru dengan tulisan "Peringatan Darurat". Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) juga mengancam turun ke jalan jika DPR berkeras mengabaikan putusan MK.

22 Agustus 2024

Usulan Baleg selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan pada Kamis (22/8) pagi. Sidang sempat dibuka pada pukul 09.30 WIB lalu ditunda karena peserta rapat tak banyak yang hadir.

Sementara di luar Gedung DPR, mahasiswa, komika, hingga masyarakat sipil berbaur untuk menyuarakan penolakan mereka atas revisi tersebut. Beberapa orang mulai dari komika Mamat Alkatiri hingga aktor Reza Rahadian berorasi untuk memprotes langkah dewan.

"Kami datang membuktikan kami tidak hanya tertawa saja, tapi juga memeriksa pekerjaan para anggota DPR. Kami datang untuk mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini penting, " kata komika Adjis Doa Ibu di depan Gedung DPR, Kamis (22/8).

Belakangan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang mengatakan sidang tidak dapat dilanjutkan lantaran tidak memenuhi kuorum. Adapun yang hadir hanya 89 orang, dan izin 87 orang dari 575 total anggota DPR dari sembilan fraksi.

“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco memimpin sidang.

Meski demikian, massa yang menunggu di luar Gedung DPR tak percaya lantaran tak ada kepastian pembatalan pembahasan RUU ini. Anggota Baleg dari Partai Gerindra, Habiburokhman yang mencoba menemui demonstran juga dihujani lemparan botol.

Unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada dibubarkan
Unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada dibubarkan (ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.)

Mahasiswa yang menunggu kepastian dan penjelasan resmi DPR semakin marah. Beberapa orang dari mereka lalu menjebol pagar di sisi barat dan timur gerbang depan DPR. Tak hanya itu, mereka juga merobohkan Gerbang Pancasila yang berada di belakang kompleks parlemen.

Ujungnya, pada Kamis sore, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rapat paripurna batal dan persyaratan pilkada mengacu pada Putusan MK. Ia juga berjanji tak akan ada pengesahan RUU Pilkada pada 27 Agustus 2024, saat pendaftaran calon kepala daerah.

"Masa kami paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos (kerusuhan)," ujar Dasco kepada wartawan.

Meski demikian, mahasiswa enggan begitu saja percaya terhadap penjelasan Dasco. Pukul 18.35 WIB, tiga anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yakni Masinton Pasaribu, Panda Nababan dan Arteria Dahlan memberikan penjelasan dan kepastian kepada massa.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...