KPU Tetapkan 8 Partai Lolos ke DPR, PDI Terbanyak dengan 110 Kursi

Ferrika Lukmana Sari
25 Agustus 2024, 19:41
DPR
Donang Wahyu|KATADATA
gedung DPR
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan delapan partai politik yang memperoleh kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024–2029 setelah berhasil mendapatkan suara di atas ambang batas parlemen 4%.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta pada Minggu (25/8).

Daftar 8 Partai yang Peroleh Kursi DPR:

  1. PDI Perjuangan (110 kursi)
  2. Partai Golkar (102 kursi)
  3. Partai Gerindra (86 kursi)
  4. Partai NasDem (69 kursi)
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi)
  6. Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi)
  7. Partai Amanat Nasional (48 kursi)
  8. Partai Demokrat (44 kursi).

Afifuddin juga menjelaskan ambang batas 4% yang ditetapkan dari total perolehan suara nasional 151.793.293 sebesar 6.071.731,72. Jika merujuk pada perhitungan KPU, maka ada 10 dari 18 partai politik yang maju pada Pemilu 2024 tidak lolos ke Senayan.

Daftar 10 Partai yang Tidak Lolos ke Senayan

  1. Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara)
  2. Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108)
  3. Partai Persatuan Indonesia (1.955.131)
  4. Partai Gelora (1.282.000)
  5. Partai Hanura (1.094.599)
  6. Partai Buruh (972.898)
  7. Partai Ummat (642.550)
  8. Partai Bulan Bintang (484.487)
  9. Partai Garda Republik Indonesia (406.884)
  10. Partai Kebangkitan Nusantara (326.804).

Dia menjelaskan, penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan 4%.

"Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024," kata Afifuddin.

Dalam paparannya, Afifuddin menunjukkan perhitungan ambang batas 4 persen itu merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Afifuddin juga membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh dan tidak memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...