Kaesang Didorong Klarifikasi KPK Terkait Penggunaan Jet Pribadi Milik Garena

Ade Rosman
30 Agustus 2024, 13:26
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersiap memberikan keterangan pada konperensi pers dukungan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersiap memberikan keterangan pada konperensi pers dukungan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Button AI Summarize

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep menjadi sorotan karena diduga menggunakan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER milik perusahaan game online Garena. Garena merupakan perusahaan asal Singapura di bawah naungan Sea Limited.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mendorong Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi tersebut.

“Seandainya Kaesang sendiri pergi ke KPK itu akan jauh lebih baik biar bisa lebih jelas semua,” kata Laode dikutip Jumat (30/8).

Kaesang sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) perlu mendeklarasikan dugaan gratifikasi karena menduduki jabatan publik meskipun bukan pejabat publik.

“Dia ini kan ketua partai sekarang ya, belum pejabat publik, tetapi ketua partai itu kan sebenarnya jabatan publik ya," kata dia.

Ketua partai perlu menjelaskan berbagai sumbangan yang diterimanya. "Baik itu dalam bentuk cash (tunai) maupun in-kind (fasilitas), itu seharusnya memang di-declare (dideklarasikan agar bisa lebih jelas,” kata dia.

Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyelidikan dugaan gratifikasi yang menyeret Kaesang perlu kehati-hatian.

Tessa mengatakan Kaesang yang bukan merupakan penyelenggara negara tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi. Ia juga mengatakan, keluarga penyelenggara negara yang memperoleh fasilitas atau pemberian dari pihak lain tidak punya kewajiban melapor ke KPK.

"Berdasarkan Undang-Undang 30 tahun 2022 tentang KPK pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada Pegawai Negeri dalam artian luas dan juga penyelenggara negara. Ini tidak mencakup keluarga yang tidak berstatus dua itu," kata Tessa.

Tessa menyebut keluarga penyelenggara negara yang menerima fasilitas ataupun pemberian yang diduga ada kaitan dengan conflict of interest bisa melapor ke lembaga antirasuah, meskipun sifatnya tak wajib dengan batasan waktu 30 hari setelah menerima pemberian itu.


Reporter: Ade Rosman, Antara
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...