Hapus Tagih Utang Petani, Nelayan Rp 10 Triliun Dimulai Bulan Depan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan, penghapusan kredit macet pelaku UMKM akan mulai direalisasikan bulan depan. Dia menjelaskan, puluhan ribu nelayan, petani, dan pelaku UMKM akan dapat mengajukan kredit kembali dalam waktu 30 hari.
Maman menjelaskan, perbankan harus melalui dua langkah untuk menghapus kredit macet pelaku UMKM di bank-bank Himbara secara permanen. Langkah pertama adalah bank-bank Himbara perlu menentukan mekanisme pemindahan debitur dari status hapus buku ke daftar hapus tagih.
"Kedua, keputusan mekanisme tersebut harus disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Pihak perbankan umumnya memerlukan 30 hari untuk melakukan mekanisme internal untuk menggelar RUPS. Setelah diketok di RUPS, langsung resmi hapus tagih," kata Maman di Kantor PT Permodalan Nasional Madani Cabang Denpasar, Bali, Senin (25/11).
Untuk diketahui, setidaknya ada empat bank Himbara, yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Adapun pemindahan daftar hapus buku ke hapus tagih merupakan realisasi Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024.
Secara rinci, PP No. 47 Tahun 2024 menetapkan penghapusan utang yang dimiliki 1 juta petani, nelayan dan pelaku UMKM kepada bank Himbara. Total kredit yang akan dihapuskan dari pencatatan bank Himbara mencapai Rp 10 triliun.
Maman mengatakan tahap pertama realisasi PP No. 47 Tahun 2024 baru melibatkan puluhan ribu petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Maman tidak menjelaskan lebih lanjut kapan 1 juta pengampunan utang tersebut akan rampung.
Menurutnya, petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang kini tidak bisa membayar utangnya masuk ke dalam daftar hitam bank Himbara. Penghapusan utang itu berlaku maksimal Rp 500 juta kepada badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan atau individu.
Sebelumnya, Maman menjelaskan pemutihan utang ini juga hanya menyasar kepada petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar atau jatuh tempo dalam kurun waktu sepuluh tahun.
"Jadi tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang-piutangnya. Ini untuk yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi," kata Maman dalam konferensi pers setelah penetapan PP 47/2024 di Istana, Selasa (5/11).
Maman menegaskan bahwa pelaku UMKM dan pihak lainnya tidak akan mendapatkan relaksasi tersebut jika dinilai masih sanggup membayarkan utang oleh bank Himbara. Sebab, pemutihan uang tersebut tidak menggunakan anggaran negara, namun skema hapus buku di bank.
Presiden Prabowo Subianto berharap program penghapusan utang ini dapat meningkatkan produksi pertanian dan hasil laut nelayan yang merupakan sumber pangan utama masyarakat domestik. Pemutihan utang itu diharapkan dapat membuat para petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM dapat bekerja dengan tenang.
Para petani dan nelayan tersebut selama ini tidak bisa mendapatkan akses pinjaman ke perbankan karena masih memiliki catatan utang. Tanpa akses ke perbankan, para nelayan dan petani akhirnya meminjam dari rentenir dan pinjaman online alias pinjol.
"Ini keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," kata Prabowo.