Menteri Nusron Ungkap Proyek PIK 2 Milik Aguan Terganjal Masalah Tata Ruang

Andi M. Arief
31 Desember 2024, 20:14
PIK
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kanan) dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) berjalan menuju ruangan untuk rapat kerja bersama di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (11/11/2024). Pertemuan tersebut membahas berbagai topik, salah satunya kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kemenhan untuk mengamankan aset-aset negara yang dikelola Kemenhan dan TNI.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengatakan proyek Pantai Indah Kapuk Dua atau PIK 2 tidak akan berjalan dalam waktu dekat. Sebab, proyek Agung Sedayu Grup - milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan -  masih melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW daerah.

Nusron menilai masa depan PIK 2 yang telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) awal tahun ini di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun Nusron menekankan perizinan lanjutan terkait konstruksi proyek tersebut tidak akan keluar dalam waktu dekat.

"Rencana tata ruang dan wilayah atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang jadi pintu masuk perizinan lain. Sebelum ada salah satu dokumen tersebut, PIK 2 tidak boleh berjalan," kata Nusron di Jakarta, Selasa (31/12).

Nusron menjelaskan salah satu dokumen tersebut dapat mengubah status 1.500 hektare dari 1.756 hektare lahan yang jadi lokasi proyek PIK 2. Sebab, salah satu dokumen tersebut dapat mengubah status 1.500 hektar tersebut dari hutan lindung menjadi hutan konservasi.

Nusron menilai ada dua langkah yang bisa ditempuh agar proyek tersebut sesuai dengan ketentuan RTRW. Pertama, pemerintah daerah harus mengajukan pengubahan RTRW ke Kementerian ATR.

Tak Memuat Penggunaan Lahan sebagai Industri Pariwisata

Nusron berargumen RTRW di lokasi proyek PIK2 tidak memuat penggunaan lahan sebagai industri pariwisata. Pada saat yang sama, PIK 2 masuk dalam daftar PSN bidang pariwisata.

Langkah lain adalah pengajuan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh pengelola PIK2. Akan tetapi, Nusron menyampaikan salah satu dokumen tersebut belum diterima oleh kantornya sampai hari ini, Selasa (31/12).

"Saat ini, Pemda belum mengajukan perubahan RTRW dan pelaku proyek belum mengajukan permohonan rekomendasi KKPR," katanya.

Setelah mendapatkan salah satu dokumen tersebut, pihaknya dapat memfasilitasi proyek tersebut untuk tetap berjalan dengan menurunkan status hutan lindung ke hutan konversi. Langkah tersebut membuat penanggung jawab proyek harus mengganti lahan seluas lahan yang akan digunakan di atas hutan lindung tersebut.

Dengan kata lain, Nusron mengatakan PIK 2 harus menyediakan lahan tambahan seluas 1.500 hektare agar proyek tersebut sesuai dengan ketentuan RTRW. "Lokasi kompensasi lahan atas penurunan status tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Kehutanan," katanya.  

Untuk diketahui, PIK 2 merupakan perusahaan patungan antara Agung Sedayu Group dan Salim Group. Total investasi yang dikucurkan dalam PIK 2 mencapai Rp 65 triliun yang diproyeksi menyerap tenaga kerja langsung hingga 6.235 orang.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...