Kejagung Berpotensi Periksa Ahok Lagi dalam Kasus Korupsi Pertamina


Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebelumnya, Ahok telah menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Kamis (13/3). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa dalam pemeriksaan hari ini, Ahok membawa dokumen dalam bentuk softcopy. Ia menambahkan, penyidik masih perlu mendapatkan data tambahan dari Pertamina berdasarkan kesaksian Ahok.
"Penyidik pada waktunya nanti juga tentu akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan ketika dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan saksi ke penyidik telah diperoleh," ujar Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
Menurut Harli, dokumen yang dibutuhkan penyidik antara lain notulensi rapat direksi atau komisaris yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah.
Data Penyidik Kejagung Lebih Lengkap
Sementara itu, Ahok mengungkapkan bahwa data yang dimiliki penyidik jauh lebih lengkap dibandingkan dengan yang ia ketahui. "Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia (penyidik) sudah tahu sekepala," kata Ahok.
Ahok mengaku terkejut dengan informasi yang telah dikumpulkan tim penyidik, terutama karena kasus yang sedang diselidiki melibatkan anak perusahaan Pertamina. "Selama saya di sana, kita enggak tahu tuh, ternyata di bawah ada apa. Kita enggak tahu," ujarnya.