Muncul Desakan Pecat Anggota DPR yang Terlibat RUU TNI

Ringkasan
- DPR resmi mengesahkan RUU perubahan atas UU TNI, tetapi Koalisi FOINI mendesak pemecatan anggota Panja RUU TNI. FOINI menilai anggota DPR melakukan rapat di luar ketentuan yang berlaku.
- DPR dianggap melanggar aturan rapat karena melaksanakan rapat di luar hari kerja dan di luar gedung DPR. FOINI menilai hal ini sebagai kemunduran demokrasi karena menutup rapat diskusi dengan masyarakat.
- Rapat Paripurna pengesahan RUU TNI dihadiri oleh Menhan, Panglima TNI, Mensesneg, Wamenkeu, dan perwakilan Kemenkumham. Wakil Ketua DPR membantah pembahasan revisi UU TNI digelar tergesa-gesa dan tertutup, serta menyebut rapat di Hotel Fairmont dilakukan secara terbuka.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang, melalui Rapat Paripurna pada Kamis (20/3).
Menyusul hal itu, Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memecat anggota DPR yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU TNI.
Mereka menilai, sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam Tim Panja Revisi UU TNI melakukan rapat di luar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan DPR.
Dalam tata tertib DPR, Pasal 254 ayat (1) disebutkan bahwa rapat hanya bisa dilakukan di hari Senin sampai Jum’at. Namun yang terjadi, Tim Panja DPR melakukan rapat di luar waktu yang telah ditetapkan. Selain itu,FoINI menganggap DPR melanggar pasal 254 ayat (2) bahwa rapat DPR harus di dalam gedung DPR.
"Kami melihat ada pola sistematis dalam revisi UU TNI ini, di mana DPR dan pemerintah justru menutup rapat diskusi dengan masyarakat. Ini adalah kemunduran serius dalam praktik demokrasi," kata salah seorang perwakilan FOINI, Arif.
DPR sendiri telah mengesahkan RUU TNI melalui Rapat Paripurna yang digelar Kamis (20/3).
Pada rapat ini, dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah pembahasan revisi UU TNI bersama pemerintah digelar secara tergesa-gesa dan tertutup. Dasco mengatakan, pembahasan revisi UU TNI ini telah berlangsung lama.
"Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari berapa lama ya, berapa bulan lalu. Dan itu kemudian dibahas di Komisi I termasuk kemudian mengundang partisipasi publik," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menyebut, pelaksanaan rapat di Hotel Fairmont, Jakarta itu diadakan secara terbuka. "Memang konsinyering dalam setiap pembahasan UU itu ada aturannya," kata Dasco.