Polri Sebut Surat Keterangan untuk Jurnalis Asing Tidak Bersifat Wajib
Polri angkat bicara soal terbitnya aturan surat keterangan untuk jurnalis asing. Mereka menjamin ketentuan penerbitan suratitu tidak bersifat wajib dan mengikat.
Mereka mengatakan aturan tersebut untuk melindungi warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis asing yang bertugas di wilayah rawan konflik.
Ketentuan mengenai surat keterangan kepolisian untuk jurnalis asing tertulis dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Kepolisian (perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Aturan berjudul Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing itu ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Maret 2025.
Pasal 5 ayat 1 poin b menjelaskan bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu merupakan bentuk pengawasan administratif.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan para jurnalis asing tidak wajib untuk membuat surat keterangan kepolisian.
"Tanpa surat keterangan kepolisian jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan undang-undangan yang berlaku," kata Sandi lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (3/4).
Ia menjelaskan, penerbitan surat keterangan kepolisian dibuat berdasarkan permintaan penjamin. Dengan kata lain, WNA atau jurnalis asing tidak perlu mengurusnya secara langsung ke Polri, melainkan melalui pihak yang menjaminnya di Indonesia.
"Jadi pemberitaan terkait dengan kata wajib tidak sesuai, karena dalam Perpol tidak ada kata wajib, tetapi surat keterangan kepolisian diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," ujar Sandi.
Sandi mengatakan, pihak penjamin jurnalis asing yang ingin meliput di wilayah rawan konflik dapat meminta surat keterangan kepolisian dari Polri. Selain itu, penjamin juga bisa meminta perlindungan dari kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalisnya selama bertugas di daerah konflik.
"Jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta surat keterangan kepolisian kepada Polri," kata Sandi.
Ia mengatakan, aturantersebut tidak akan membuat tumpang tindih wewenang antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan pihak polisi. Hal ini karena penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut revisi Undang-Undang Nomor 63 tahun 2024 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penerapan Peraturan Polri Nomor 3/2025 ini dapat membatasi kebebasan pers. Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, mengatakan bahwa jurnalis asing sebenarnya dapat melakukan liputan di Indonesia cukup dengan visa jurnalis.
“Dan selama ini mendapatkan visa jurnalis sudah lewat proses seleksi yang tidak mudah,” kata Bayu lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (3/4).
Lebih lanjut, Bayu menganggap penerbitan peraturan polisi ini juga dapat mempersulit peneliti asing karena harus mempunyai surat keterangan polisi. Dampak luasnya, kata Bayu, Indonesia akan dianggap negara yang makin tidak demokratis.
“Ini akan menurunkan kepercayaan investor asing, jika negara tidak demokratis, persnya tidak bebas, maka investasi juga tidak aman,” ujarnya.
