Menlu: Pemerintah Ajukan Pertemuan Prabowo dan Trump Bahas Negosiasi Tarif Impor
Kementerian Luar Negeri menyampaikan sudah mengirimkan surat permohonan agar Presiden Prabowo Subianto dapat bertemu dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Gedung Putih, Washington, D.C.
Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan, pihaknya akan berangkat ke AS dalam waktu dekat ini. "Kami sudah melayangkan permintaan pertemuan dengan Presiden Trump beberapa waktu yang lalu," kata Sugiono saat ditemui di Hotel JW Marriot Ankara, Turki, pada Kamis (10/4).
Ia menekankan pengajuan ini sudah diajukan ke pihak AS sejak jauh hari, bahkan sebelum Trump mengumumkan tarif balasan."Kami sudah meminta pertemuan sebelum adanya ketentuan mengenai tarif. Kami kirim sesaat setelah Presiden Trump dilantik," ujar Sugiono.
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan menyampaikan isi surat pengajuan permohonan tersebut berkaitan dengan hubungan bilateral antar dua negara, yang umumnnya membahas kerja sama perdagangan, pertahanan, dan geopolitik.
Sugiono mengatakan, pertemuan Prabowo dengan Trump nantinya juga menjadi forum negosiasi kebijakan tarif impor resiprokal atau timbal balik ke Indonesia hingga 32% "Sekarang ada perkembangan situasi, saya kira juga akan dibicarakan," kata Sugiono.
Kendati demikian, Sugiono enggan memberikan informasi lanjutan soal kepastian termin pertemuan Prabowo dengan Trump nantinya. Menurutnya, saat ini pihak Kemenlu masih menunggu tanggapan atau surat balasan dari Pemerintah AS. "Tergantung kapan diterimanya, kalau sudah nanti dikasih tahu," ujarnya.
Donald Trump telah mengumumkan untuk menunda pengenaan tarif perdagangan selama 90 hari untuk banyak negara mitra dagangnya. Namun, penundaan ini dikecualikan untuk Cina yang tetap dikenakan tarif impor 125%. Trump menyebut penundaan tarif ini dilakukan karena banyak negara yang ingin berunding dengan AS.
Langkah Trump untuk menaikan tarif impor kepada Indonesia didasari oleh sejumlah strategi ekonomi yang dianggap merugikan AS. Mereka menyinggung bea masuk produk etanol, persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga devisa hasil ekspor (DHE) teranyar yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut keterangan tertulis dari Gedung Putih, Indonesia memberlakukan tarif impor sebesar 30% untuk produk etanol dari AS. Tarif ini lebih tinggi dibandingkan pajak impor etanol Indonesia ke AS senilai 2,5%. “Brasil dan Indonesia mengenakan tarif lebih tinggi pada etanol dibandingkan dengan Amerika Serikat,” tulis keterangan Gedung Putih yang dirilis pada Rabu (2/4).
Gedung Putih juga mencatat bahwa Indonesia masih mempertahankan persyaratan untuk menggunakan konten lokal atau TKDN untuk produk dan layanan yang berasal dari perusahaan AS.
Penggunaan komponen atau bahan baku dalam negeri untuk proses produksi itu dianggap sebagai salah satu bentuk hambatan bisnis non-tarif yang diberlakukan oleh Indonesia kepada AS.
Selain itu, disebutkan juga adanya rezim lisensi impor yang kompleks terkait dengan izin impor barang dari luar negeri. Hal ini bisa memberikan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asing sebelum mereka bisa memasukkan produk ke Indonesia.
AS juga mempermasalahkan keputusan Prabowo yang menetapkan kewajiban menahan 100% devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama satu tahun penuh. Penerbitan regulasi teranyar ini berangkat dari kondisi DHE sumber daya alam (SDA) yang lebih banyak disimpan di bank luar negeri daripada bank domestik.
Namun di sisi lain, Prabowo telah meminta jajarannya untuk melonggarkan aturan TKDN dalam menghadapi kebijakan tarif impor AS. Prabowo juga akan menghapus sejumlah syarat impor seperti kuota, karantina, hingga pertimbangan teknis.
"Niat kebijakan TKDN baik, yakni mengedepankan nasionalisme. Namun kami harus realistis," kata Presiden Prabowo dalam Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI: Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional di Jakarta, Selasa (8/4).
