Dirut Sritex Kembali Dipanggil Kejagung Besok dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit


Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (18/6).
Ini menjadi pemeriksaan ketiga bagi Iwan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan anak usahanya. “Dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (16/6).
Harli menjelaskan, penyidik akan mendalami peran Iwan sebagai direktur di tiga anak usaha Sritex. “Yang bersangkutan itu, kalau tidak salah, menjadi direktur di tiga anak perusahaan. Jadi sangat penting bagi penyidik untuk melihat benang merah soal penyaluran kredit,” katanya.
Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex periode 2005–2022, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain menjabat sebagai Dirut Sritex, Iwan juga pernah menjadi Wakil Dirut (2014–2023) dan tercatat sebagai direktur di PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.
Iwan telah diperiksa sebelumnya pada 3 dan 10 Juni 2025. Dalam pemeriksaan kedua, ia mengaku dicecar 20 pertanyaan selama sekitar 10 jam. “Waktu sekitar 10 jam, enggak terasa. Ada sekitar 20 pertanyaan,” ujar Iwan usai pemeriksaan.
Ia juga membawa satu koper penuh dokumen untuk mendukung keterangannya. “Sejauh ini sudah komplet. Kita sudah komplet semuanya,” katanya.
Kejagung sebelumnya juga telah mencegah Iwan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Mei 2025. Pencegahan ini dilakukan guna mendukung penyidikan kasus yang melibatkan kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.
Penyidik kini fokus menelusuri mekanisme pengajuan dan pencairan kredit dari Sritex ke berbagai bank pemerintah maupun daerah. Hasil pemeriksaan terhadap Iwan akan digunakan untuk menilai keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini:
- DS (Dicky Syahbandinata), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020
- ZM (Zainuddin Mappa), eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto), eks Dirut Sritex periode 2005–2022