Semua Warga RI Dinilai Punya Legal Standing Gugat UU TNI
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) keliru dan serampangan karena menyatakan warga sipil penggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Langkah pemerintah dan DPR ini juga dinilai mereduksi esensi demokrasi.
Menurut mereka, para pemohon khususnya yang berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil merupakan lembaga dan perorangan yang prominent yang selama ini memiliki concern tidak hanya terhadap demokrasi, tetapi reformasi sektor keamanan di Indonesia. Koalisi Masyarakat Sipil bahkan telah mengawal perumusan dan pembahasan UU TNI setelah pemisahan dengan ABRI sejak sebelum 2004.
"Perlu DPR dan Presiden ketahui, dalam konteks Revisi UU TNI, walaupun objek pengaturan atau adressat di dalam Revisi UU TNI adalah TNI secara kelembagaan, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu undang-undang," kata perwakilan koalisi yang juga merupakan Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam keterangannya, Selasa (24/6).
Berdasarkan hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan, proses pembentukan suatu undang-undang harus dipandang memiliki pertautan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas.
Mereka pun menilai posisi dan kedudukan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan yang tugas dan kewajibannya berkaitan dengan masyarakat luas, yakni menjaga integritas wilayah dan keselamatan masyarakat negara dari ancaman militer negara lain menjadi justifikasi keterlibatan masyarakat untuk melakukan koreksi atas pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan TNI itu sendiri.
"Terlebih, TNI–dulu ABRI–memiliki riwayat sejarah mengenai berbagai kekerasan maupun pelanggaran HAM berat, menyebabkan masyarakat menjadi korbannya. Oleh karenanya, masyarakat merupakan salah satu pemangku kepentingan (stakeholder) utama dalam mewujudkan TNI yang profesional," kata Fadhil.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan, setiap warga negara, apapun latar belakangnya berhak untuk berpartisipasi dalam setiap kebijakan publik. Pandangan pemerintah-DPR yang menilai penggugat tak memiliki legal standing justru menunjukkan anti demokrasi.
Mereka mereduksi salah satu esensi penting dalam demokrasi, yaitu partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation, termasuk di dalamnya terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan bahwa para penggugat UU TNI tak memiliki legal standing karena tak memiliki pertautan langsung dengan UU tersebut.
"Para pemohon perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil, LSM, serta yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, dan ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung," kata Supratman dalam sidang pengujian formil UU TNI di MK, Senin (23/6).
Pemerintah berpandangan para penggugat bukan merupakan prajurit aktif, bukan siswa kedinasan militer, dan tidak mendaftar sebagai calon prajurit TNI. Selain itu, para pemohon tidak berpotensi dirugikan secara langsung. Pandangan serupa disampaikan DPR yang diwakili Ketua Komisi I Utut Ardianto.
