Plafon Pinjaman dari Bank BUMN ke Koperasi Desa Merah Putih Segera Cair

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Agustus 2025, 08:32
Kopdes Merah Putih, koperasi desa,
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kanan) berbincang dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (kiri) saat rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih masih menunggu harmonisasi peraturan turunan dari Kementerian Keuangan alias Kemenkeu, agar plafon pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa segera digunakan.

Zulkifli optimistis proses itu dapat rampung dalam satu sampai dua minggu ke depan. Begitu juga dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pembiayaan.

“Kopdes sudah berjalan sekarang, hanya peraturan turunan sedang harmonisasi, sehingga plafon pinjaman ke bank Himbara belum bisa dipakai,” kata Zulkifli usai menghadiri rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8) malam.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan aktivitas program Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah pada 21 Juli. Dalam arahannya, Prabowo mendorong Himbara memberikan layanan perbankan di Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Pemerintah juga mendorong Himbara untuk menyediakan pagu pembiayaan plafon maksimal Rp 3 miliar dengan bunga 6% per tahun untuk jangka waktu enam tahun.

Koperasi tidak diberikan dana tunai untuk dikelola mandiri guna menghindari penyelewengan penggunaan dana. Mekanisme penyaluran plafon Rp 3 miliar hanya berlaku untuk pengadaan barang produktif yang dibutuhkan oleh kebutuhan masing-masing koperasi.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tatang Yuliono menjelaskan koperasi dapat mengajukan permintaan truk untuk distribusi hasil pertanian melalui bank Himbara.

Setelah itu, vendor akan mengirimkan truk langsung ke koperasi, dan koperasi akan mencicil pembayaran kepada bank sesuai perjanjian yang telah disepakati.

“Untuk menghindari fraud, kami juga menetapkan tidak ada pemberian uang kepada koperasi, tetapi akan diberikan barang dalam konsep pengadaannya. Jadi itu bukan bentuk uang, tapi pengadaan untuk barang,” kata Tatang di Kantor Komunikasi Kepresidenan Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Jakarta pada Kamis (10/7).

Ia menambahkan hanya koperasi dengan kapasitas usaha dan skala ekonomi memadai yang akan diberi fasilitas pinjaman barang dengan nominal tertentu. Tatang menekankan pinjaman hanya diberikan jika koperasi layak secara ekonomi dan mampu mengembalikan cicilan.

“Kami ingin pendanaan yang ada di dalam koperasi maupun soal plafonnya itu betul-betul disesuaikan dengan kemampuan ekonomi yang ada di koperasi tersebut,” ujar Tatang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...