Target Pemerintah dan DPR usai RUU KUHAP Rampung: Bahas RUU Perampasan Aset
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usai mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset akan menunggu aturan turunan dari KUHAP berupa Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan. Supratman mengatakan, jumlah PP menyangkut KUHAP tersebut berjumlah belasan.
“KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Kalau tidak salah 18 atau 11 ya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Ia mengatakan, PP ini harus dipercepat karena KUHAP mulai berlaku 2 Januari 2026. Pemerintah akan mengebut pembuatan tiga aturan yang menjadi turunan UU tersebut. “Kita mau percepat sampai dengan akhir tahun," kata Supratman.
Supratman mengatakan tiga PP tersebut mencakup penerapan dari KUHAP baru. Sedangkan Ketua DPR Puan Maharani mengatakan KUHAP yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11) mulai berlaku 2 Januari 2026.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Sturman Panjaitan mengatakan tak menutup kemungkinan Baleg akan mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
UU perampasan aset merupakan salah satu dari tuntutan massa aksi dalam rangkaian aksi demonstrasi yang terjadi sejak Senin (25/8) yang disebut dalam 17+8 tuntutan.
Menurut Sturman, saat ini RUU Perampasan Aset masih berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.
"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
