Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kasus korupsi besar dan kontroversial bertubi-tubi mencuat ke permukaan, tak terkecuali di tahun ini. Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi tata kelola migas 2019-2023 dengan estimasi kerugian negara Rp285 triliun, terbesar sepanjang sejarah kasus korupsi Indonesia. Belasan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengusaha minyak Riza Chalid, yang kini berstatus buron.

Selama bertahun-tahun, nama Riza kerap muncul dalam bahasan soal mafia migas. “(Tim penyidik) tidak hanya mengejar keberadaan yang bersangkutan, tetapi tetap menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, awal September lalu.  

Sejauh ini, Kejaksaan sudah menyita beberapa kendaraan mewah dan properti milik Riza. Di antaranya, terdapat harta yang diduga kuat milik dia tapi terdaftar atas nama orang lain. Karenanya, Kejaksaan berencana menjerat Riza, bukan hanya dengan Pasal terkait korupsi, tapi pencucian uang.

Hampir bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja. Berbeda dengan Riza yang lama disangkut pautkan dengan sisi gelap tata kelola migas, loyalis Jokowi ini membangun kesan sebagai orang bersih dengan mendukung hukuman mati bagi koruptor.

Ebenezer diduga menerima aliran duit haram sebesar Rp 3 miliar. KPK menyita puluhan kendaraan mewah miliknya. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bila ada UU Perampasan Aset, ceritanya bakal berbeda: perampasan bisa berjalan bersamaan dengan pemidanaan. Cara ini diyakini bisa memberi efek jera bagi koruptor sekaligus meningkatkan potensi pemulihan kerugian negara.

“Kalau sekarang prosesnya kami tetapkan tersangka, kalau pasif, bisa kami lakukan penyitaan. Kalau perampasan aset sudah disahkan, bisa pakai cara-cara sederhana,” ujar Setyo, beberapa waktu lalu. 

Tahun ini adalah tahun ke-17 RUU Perampasan Aset jadi “wacana”. Diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, RUU ini selanjutnya hanya “mondar-mandir” sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tanpa pernah dibahas di DPR.

Pada 2023, Presiden Jokowi mengirim Surat Presiden meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset, dengan menyodorkan draf RUU buatan pemerintah. Namun, draf dianggurkan DPR. Elite politik disebut khawatir aturan ini menjadi senjata penguasa terhadap lawan politik hingga alat pemerasan oleh penegak hukum.

Setelah demonstrasi besar-besaran beberapa waktu lalu, Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kali ini, RUU didaftarkan sebagai inisiatif DPR. Targetnya, RUU mulai dibahas tahun ini.

Dengan didaftarkan sebagai inisiatif DPR, ini mengindikasikan bakal ada draf baru buatan parlemen yang menggantikan draf lama buatan pemerintah. Tulisan ini bermaksud membedah draf lama buatan pemerintah. Pertanyaannya, seberapa sakti draf lama tersebut dan seberapa besar aliran uang panas terkait korupsi dan tindak pidana lainnya yang potensial dibidik aturan itu?

 

Seberapa Sakti RUU Perampasan Aset?

Draf RUU Perampasan Aset yang diselesaikan pemerintah tahun 2022, memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri guna merampas aset yang diduga hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana. Prinsipnya: bila tersangka atau terdakwa tindak pidana gagal membuktikan legalitas hartanya, negara berhak mengambil alih. Artinya, beban pembuktian bergeser sebagian dari jaksa ke pemilik harta. 

Skema ini dikenal dengan non-conviction based forfeiture (NCB) dan unexplained wealth, yang sudah dipakai banyak negara seperti Singapura, Filipina, Australia, dan Amerika Serikat. Perampasan aset bisa berjalan sekali pun tersangka atau terdakwa meninggal, buron, lolos dari jerat pidana, atau divonis bersalah tapi kemudian penegak hukum menemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

Dengan aturan perundang-undangan yang berlaku selama ini, upaya pemulihan kerugian negara kerap menghadapi jalan panjang yang berliku, bahkan jurang. Kerugian negara pun sulit dipulihkan.

Misalnya, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait krisis moneter 1998. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari Rp147,7 triliun yang digelontorkan negara ke 48 bank, sebesar Rp138,4 triliun dinilai sebagai kerugian negara karena adanya dugaan penyalahgunaan dana. Namun, pada 2019, Mahkamah Agung menetapkan masalah BLBI bukan perkara pidana, melainkan perdata.

Pemerintah kemudian membentuk Satuan Tugas BLBI yang dipimpin oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk menagih pengembalian dana, termasuk lewat jalur gugatan perdata. Target pengembalian sekitar Rp 100 triliun. Namun, hingga 2024, duit kembali baru Rp38,8 triliun. Problemnya, duit BLBI sudah lama "menguap". Di sisi lain, sejumlah aset bank sudah berpindah tangan sehingga sulit ditarik kembali.

Terkini, Menteri Keuangan baru Purbaya Yudi Sadewa mempertimbangkan untuk move on saja. “Satgas BLBI dapatnya apa? Kalau enggak ada, berarti memang enggak ada duitnya, sudah habis. Tapi saya akan lihat seperti apa. Tapi kalau memang cuma menimbulkan keributan, (Satgas BLBI) enggak usah (dilanjutkan)," ujarnya.


 

Data Ribuan Triliun “Duit Panas”

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan besarnya aliran uang yang patut diduga merupakan hasil kejahatan. Sekadar catatan, draf RUU Perampasan Aset yang dibuat pemerintah tidak mengkhususkan perampasan aset berlaku terbatas untuk kejahatan korupsi. Tapi, temuan aliran uang yang diduga terkait korupsi memang masif.

Sepanjang 2024, PPATK mencatat temuan transaksi terkait dugaan tindak pidana menembus Rp1.400 triliun. Hampir 70 persennya berhubungan dengan korupsi, sisanya kebanyakan terkait pelanggaran perpajakan dan praktik perjudian.

 

Berdasarkan data yang dihimpun LSM antikorupsi ICW, sepanjang periode 2019–2023, kerugian negara dalam kasus korupsi mencapai Rp234,8 triliun. Dari jumlah itu, hanya Rp32,8 triliun atau sekitar 13,9 persen yang berhasil dikembalikan. “Ini menurut kami adalah preseden buruk bagi pemberantasan korupsi karena tidak bisa mendapatkan nilai kerugian negara atas perilaku koruptor," kata Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, dalam diskusi bertajuk 'Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset' di Jakarta Selatan, Jumat (19/9).

Bila mengacu pada naskah akademik RUU Perampasan Aset buatan pemerintah, terdapat sederet kelemahan UU Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini sehingga negara kerap gagal memulihkan kerugian secara maksimal. Salah satu kelemahannya yaitu, hukuman uang pengganti bisa diganti dengan tambahan masa kurungan. Di sisi lain, tambahan masa kurungan tidak bisa lebih lama dari ancaman kurungan pada pidana pokok. Alhasil, banyak koruptor memilih menjalani tambahan masa kurungan ketimbang mengembalikan uang hasil kejahatan.

UU Tindak Pidana Korupsi juga membatasi jumlah uang pengganti hanya setara dengan keuntungan yang terbukti di pengadilan. Sementara korupsi semakin kompleks dan membutuhkan pembuktian detail. Artinya, bila penuntut kesulitan membuktikan seluruh aliran dana, sebagian harta koruptor tetap aman dari perampasan. Upaya pelacakan harta (asset tracing) sendiri sudah berat. Sebab, para pelaku biasanya sudah lebih dulu menyembunyikan atau memindahkan aset, termasuk ke luar negeri.

Dunia internasional memberi Indonesia label "merah" dalam soal korupsi. Dalam Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index) 2024 yang dirilis Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara. Skor ini turun dibandingkan 2022 dan 2021, mengindikasikan masih rendahnya efektivitas penegakan hukum dan pencegahan korupsi.

 Indeks Persepsi Korupsi Transparansi International

 

Perampasan Aset di Negara Lain: Belajar dari Singapura dan Amerika Serikat

Kekhawatiran utama dari RUU Perampasan Aset adalah risiko aturan berubah jadi senjata penguasa terhadap lawan politik hingga alat pemerasan oleh penegak hukum. Tapi, ini tidak membuat negara-negara urung menerapkan mekanisme ini. Di beberapa negara, perampasan aset tanpa vonis pidana dirancang dengan “pagar ketat” guna mencegah kesewenang-wenangan. 

Singapura misalnya, membolehkan perampasan aset dengan cara ini untuk kasus kejahatan terorganisir dan kejahatan serius. Ini diatur dalam Organised Crime Act  serta Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes Act. Mekanisme ini bisa dilakukan dalam kondisi luar biasa seperti terdakwa meninggal, kabur, atau sulit dihadapkan ke persidangan. Perampasan tetap melalui jalur pengadilan.

Amerika Serikat, dalam Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000, mengatur bahwa pemilik aset berhak menggugat balik, mengajukan banding, hingga memeroleh kompensasi jika penyitaan terbukti salah sasaran. Namun, aturan ini dinilai masih mengandung ketentuan yang memicu penyalahgunaan.

Banyak kritik menyoroti pembagian hasil perampasan (equitable sharing) antarlembaga penegak hukum. Ketentuan ini dinilai memicu penggunaan aturan untuk pengejaran keuntungan. Lembaga bantuan hukum nonprofit yang berbasis di AS, Intitute of Justice, menerbitkan seri laporan "Policing for Profit: The Abuse of Civil Asset Forfeiture" yang menyoroti soal ini. 

Dalam konteks ini, langkah beberapa negara termasuk Singapura yang tidak memberlakukan equitable sharing dan membatasi perampasan tanpa vonis pidana hanya untuk kejahatan-kejahatan serius dan terorganisir, bisa jadi cara untuk menekan peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Nasib Draf Lama dan Kemungkinan Pembahasan Molor

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan, meski RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025, bukan berarti RUU diketok palu tahun ini. Alasannya, memastikan publik memahami sustansinya dan dilibatkan dalam pembahasannya.

”Jangan salah paham. RUU Perampasan Aset memang prioritas 2025, tetapi yang terpenting sekarang publik harus tahu isinya,” kata Bob seusai rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas Prioritas 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9).

Dia mengisyaratkan bakal membuat naskah akademik dan draf baru. Namun, dia meyakinkan bahwa naskah akademik dan draf yang sebelumnya disiapkan pemerintah tidak dibuang. "Akan dicoba dikombinasikan,’ ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerangkan, RUU Perampasan Aset dibahas setelah pihaknya merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Tujuannya, agar ketentuan dalam RUU Perampasan Aset tidak bertabrakan dengan ketentuan dalam undang-undang lainnya.

"Jadi kami akan bahas itu (RUU Perampasan Aset) setelah KUHAP selesai," ujarnya, Rabu (24/9). RUU KUHAP, kata dia, belum juga selesai karena banyak masyarakat yang ingin menyampaikan masukan.

Lembaga-lembaga swadaya masyarakat di bidang antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan berbarengan saja dengan RUU KUHAP. Koalisi menilai draf yang sudah ada tidak perlu dirombak total. Dan, Koalisi meminta DPR transparan dan melibatkan publik dalam pembahasannya.

"DPR tidak boleh melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan terburu-buru, tanpa melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil. Pembahasannya pun tidak boleh serampangan," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah.

"Dibongkar" Bambang Pacul: Alasan di Balik Mandeknya RUU Perampasan Aset

Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul pernah membuka tabir penyebab RUU Perampasan Aset belasan tahun hanya mondar-mandir di Prolegnas, dan alasan terganjalnya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Dalam rapat Komisi III DPR tahun 2023, Bambang yang kala itu menjadi ketua komisi, blak-blakan menyebut pembahasan RUU sangat ditentukan oleh restu ketua umum partai. “Lobinya jangan di sini, Pak. Ini ‘korea-korea’ nurut bosnya masing-masing,” katanya menanggapi desakan Menko Polhukam ketika itu Mahfud MD agar pembahasan dipercepat.

Bambang bercerita bahwa dua Presiden pernah bertanya: mana yang bisa dibahas: RUU Pembatasan Uang Kartal atau Perampasan Aset? Lalu, ia pun menjawab, pembatasan uang kartal membuat DPR menangis. “Kenapa? Masa bagi duit harus pakai e-wallet. Limit E-wallet cuma 20 juta lagi, enggak bisa, Pak, nanti mereka enggak jadi (anggota DPR) lagi,” ujarnya.   

Mahfud belakangan mengaku sudah menanyakan langsung sikap elite partai. Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP sekaligus bos Bambang Pacul, menyatakan dukungan. Tapi dengan catatan: perbaiki dulu kepolisian dan kejaksaan agar perampasan aset tidak jadi ladang korupsi baru. Mahfud sepakat ada risiko itu, tapi menunggu aparat bersih sempurna akan memakan waktu lama.

Dalam Chanel Youtube pribadinya, Mahfud mengatakan UU Perampasan Aset adalah janji dari UU No 7 Tahun 2006 yang meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. Risiko penyalahgunaan bisa dikendalikan lewat penegakan hukum untuk jaksa dan polisi. Selain itu, “Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh jaksa dan polisi selaku penyidik, perampasan aset tidak bisa langsung oleh penyidik, melainkan harus dibawa ke pengadilan dulu melalui jaksa pengacara negara,” ujarnya.

"Pekerjaan rumah" pembenahan undang-undang untuk mendukung pemberantasan korupsi tak selesai dengan RUU Perampasan Aset diketok palu. ICW menilai perlu adanya revisi UU KPK untuk mengembalikan independensi KPK, penguatan UU Tindak Pidana Korupsi, aturan konflik kepentingan, aturan perlindungan saksi dan korban, hingga UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang disebut Bambang Pacul bisa buat DPR "menangis".

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini