Skema Lengkap Bantuan Korban Bencana Sumatra, Disalurkan Jelang Lebaran
Pemerintah menyiapkan skema penanganan khusus bagi korban bencana banjir dan longsor di Sumatra yang rumahnya mengalami kerusakan berat hingga hilang. Bantuan tersebut mulai dari pemberian Dana Tunggu Hunian (DTH), penempatan di hunian sementara, hingga pembangunan hunian tetap dan relokasi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, bantuan ini disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah, yakni ringan, sedang, hingga berat atau hilang. Selain itu pemerintah juga memberikan bantuan tunai perorangan.
“Ada dua macam, bantuan untuk kerusakan rumah, dan bantuan untuk perorangan,” kata dia dalam konferensi pers koordinasi Satgas Perepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, di kantornya, Senin (26/1).
Untuk bantuan perorangan, pemerintah memberikan bantuan meliputi uang lauk pauk sebesar Rp15.000 per orang per hari, bantuan perabotan senilai Rp 3 juta, serta bantuan stimulus ekonomi sebesar Rp 5 juta.
“Ini diserahkan kepada para bupati oleh kota yang menentukan, apakah orang itu layak untuk mendapatkan bantuan stimulan. Karena di lapangan kan case-nya beda-beda. Ada yang rumahnya nggak rusak sama sekali, tapi sawahnya habis,” kata dia.
Bantuan Kerusakan Rumah
Pemerintah juga memberikan bantuan bagi warga terdampak kerusakan rumah akibat bencana Sumatra. Bantuan dibagi menjadi tiga kategori yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat atau hilang. Rumah rusak ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta, sementara rumah rusak sedang mendapatkan bantuan Rp 30 juta.
Bagi kategori rumah rusak berat atau hilang akibat banjir dan longsor, pemerintah memberikan penanganan khusus. Yakni, warga kategori ini akan ditempatkan di hunian sementara seperti tenda, rumah keluarga, atau hunian sementara yang disiapkan pemerintah atau pihak lain.
Pemernitah juga menawarkan Dana Tunggu Harian atau DTH bagi warga yang memiluh untuk tinggal sementara dengan cara menyewa rumah atau menumpang di rumah keluarga. Selain itu, warga juga dapat memilih untuk tinggal di hunian sementara (huntara) sambil menunggu pembangunan hunian tetap.
Pemerintah daerah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tengah mendata warga yang memilih skema DTH maupun huntara untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Dalam pembangunan bantuan tetap, pemerintah menawarkan dua skema. Pertama, pembangunan rumah secara mandiri alias insitu di atas tanah milik pribadi, baik di lokasi semula yang terdampak bencana, maupun di tempat lain yang dinilai aman. Bentuk skema ini disebut Tito akan ditangani oleh BNPB.
Kedua, skema hunian terpusat, alias pembangunan hunian tetap dalam satu kawasan perumagan, yang menampung puluhan hingga ratusanunit rumah. Skema ini dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sementara penyediaan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan BNPB.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait menjelaskan, kegiatan pendataan ditargetkan rampung dalam waktu singkat agar bantuan diterima masyarakat menjelang bulan Ramadan Idul Fitri.
“Begitu BNPB terima, ya dia akan langsung bagikan melalui BPPD masing-masing Kopaten Kota. Ya, yang untuk huntap. (Waktu pendataannya) satu minggu,” kata Maruarar dalam kesempatan yang sama.
Dari total sekita 60.000 rumah terdampak yang dilaporkan, 56.000 rumah telah terverifikasi oleh BPS dan siap diproses pencairan bantuannya. Sementara 5.000 lainnya masih belum dapat diverifikasi karena belum memiliki klasifikasi kerusakan.
Setelah seluruh proses verifikasi rampung, BNPB akan mengajukan kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian ditransfer dan disalurkan ke daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masing-masing kabupaten dan kota.
