Satgas PKH Berpeluang Cabut Lebih Banyak Izin Perusahaan, Tak Hanya 28
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membuka peluang untuk mencabut izin lebih banyak perusahaan selain 28 badan usaha swasta yang telah ditindak saat ini.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, Satgas menjalankan penertiban kawasan hutan tanpa batas waktu dan target jumlah perusahaan.
Ia mengatakan, setiap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan di kawasan hutan akan dikenai tindakan hukum berdasarkan hasil investigasi di lapangan.
Barita menjelaskan, setiap subjek hukum yang terbukti melakukan pelanggaran aktivitas usaha di kawasan hutan ditindak berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH.
Ketua Komisi Kejaksaan RI 2019–2024 itu menyatakan penertiban terhadap aktivitas di kawasan hutan tidak terbatas pada 28 perusahaan yang telah diumumkan pada 20 Januari lalu. Menurut Barita, jumlah 28 perusahaan yang ditindak saat ini merupakan capaian awal dari kinerja Satgas.
"Kalau Satgas bekerja, masih banyak yang akan dilakukan penertiban di kawasan hutan. Kami juga minta dukungan bersama menjaga hutan kita untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Barita di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (27/1).
Barita enggan memerinci jumlah perusahaan dari total 28 entitas yang berpotensi diproses secara pidana. Ia menyebut penentuan tersebut masih menunggu perkembangan tahap penyidikan.
Ia mengatakan, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi terhadap seluruh bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 28 perusahaan yang perizinannya telah dicabut.
"Setiap tahapan penyidikan pasti akan diinformasikan kepada publik sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam menyelesaikan seluruh permasalahan terkait pelanggaran hukum di kawasan hutan," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyetujui pencabutan izin pengelolaan hutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Keputusan tersebut disampaikan oleh Satgas PKH di Istana Merdeka Jakarta pada 20 Januari lalu.
Pencabutan izin itu mencakup 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare (ha).
Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut bervariasi. Sebagian di antaranya menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah diberikan. Ada pula perusahaan yang beroperasi di kawasan terlarang, termasuk di kawasan hutan lindung.
