PPATK Temukan Aliran Dana hampir Rp 1000 Triliun Terkait Tambang Emas Ilegal
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyerahkan data dugaan perputaran dana tambang emas ilegal senilai Rp 992 triliun ke penegak hukum. Beberapa aliran dana tersebut diduga mengalir ke luar negeri.
Secara rinci, PPATK menemukan transaksi yang diduga dari kegiatan tambang emas ilegal senilai Rp 185,03 triliun pada 2023-2025. Temuan tersebut merupakan bagian dari 27 hasil analisis dan dua informasi PPATK terkait kejahatan finansial hijau di sektor pertambangan senilai Rp 514,47 triliun.
"Data ini sudah ditangani penyidik. Kami mendukung penyidik untuk sampai ke tahap penindakan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung DPR, Selasa (3/2).
Ivan mengatakan, hasil transaksi mencurigakan tersebut mengindikasikan adanya pertambangan emas ilegal di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatra Utara, dan Pulau Jawa. Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut jumlah titik tambang ilegal yang diduga bergabung dalam praktek penambangan emas ilegal tersebut.
Ivan belum mengonfirmasikan apakah PT Aneka Tambang Tbk menjadi entitas yang terkait dalam perputaran aliran dana pertambangan emas ilegal tersebut. "Kami akan pastikan itu nanti ya," katanya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda kepada ratusan perusahaan sawit dan tambang yang kedapatan melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Satgas siap memproses hukum bila perusahaan tidak kooperatif.
Satgas telah memanggil 32 perusahaan tambang. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran denda, 15 perusahaan menyatakan keberatan, dua perusahaan belum memenuhi panggilan, dan delapan perusahaan masih menunggu jadwal pemanggilan.
Satgas juga telah melakukan penguasaan kembali 8.800 hektare lahan tambang nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan kapur. Potensi penguasaan lahan masih sangat besar.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, terdapat indikasi bukaan tambang ilegal dalam kawasan hutan seluas 191.790 hektare. Pengelolaan lahan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, potensi penerimaan denda administrasi dari hasil penertiban kebun sawit dan tambang dalam kawasan hutan mencapai Rp 142,2 triliun pada 2026 ini. Rinciannya, sebesar Rp 109,6 triliun dari sektor sawit, dan sekitar Rp 32,63 triliun dari tambang.
