Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla resmi melaorkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo.
Dikutip dari Antara, kuasa hukum JK hari ini telah mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Rismon. Mereka tiba di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri pada Senin (6/4) pukul 10.10 WIB.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, membawa beberapa dokumen untuk disampaikan kepada penyidik di Bareskrim Polri. Abdul juga mengatakan, kliennya juga melaporkan sejumlah nama yang diduga menyebarkan berita bohong lewat YouTube.
"Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan," kata Abdul di Bareskrim, Jakarta, Senin (6/4).
Abdul mengatakan, JK menganggap serius tuduhan ia menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Roy Suryo untuk membahas ijazah Jokowi. "Itulah kenapa laporan kami buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons," katanya.
Kuasa hukum JK melaporkan Rismon dengan pasal pencemaran nama baik. Pasal tersebut diatur dalam Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.
"Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong," kata Abdul.
JK juga melaporkan Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Semar atas pernyataannya saat siniar bersama Budhius M. Piliang dalam YouTube "Ruang Konsensus".
"Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks," kata Abdul.
Pihak lain yang dilaporkan adalah dua akun YouTube yakni Mosato TC dan Musik Ciamis.
