Ancaman Krisis Kepemimpinan Akibat ‘Pasal Keranjang Sampah’

Arif Hulwan
28 April 2026, 19:05
Acara Urun Rembug & Soft Launching Buku Kriminalisasi Kebijakan di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Katadata/Fauza Syahputra
Acara Urun Rembug & Soft Launching Buku Kriminalisasi Kebijakan di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Jakarta -- Para ahli hukum dan praktisi kebijakan mengungkap masalah kriminalisasi terhadap keputusan berawal dari setidaknya dua pasal tak sempurna yang masif digunakan oleh penegak hukum. Efeknya, para pengambil keputusan, baik di pemerintahan maupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tak punya keberanian berinovasi dan bertindak.

Lestantya R. Baskoro, editor Buku Kriminalisasi Kebijakan mengatakan, ragam kasus kriminalisasi kebijakan bisnis sejauh ini berhulu pada dua pasal. Yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Saya lihat yang lebih diutamakan oleh penegak hukum itu kerugian negaranya, sehingga demikian gampangnya mengkriminalisasi. Ini pasal keranjang sampah, siapa saja yang rugikan negara bisa [dipidanakan]," ujar Lestantya dalam acara soft launching buku tersebut di Universitas Paramadina (Kampus Kuningan), Gedung Trinity Tower, Jakarta, Selasa (28/4/2026),

Buku tersebut menggarisbawahi 12 kasus kriminalisasi terhadap pejabat publik dan BUMN terutama menggunakan dua pasal tersebut. Para korban dari jajaran pimpinan BUMN itu di antaranya ialah eks Direktur PT Merpati Nusantara Airline Hotasi Nababan, eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, eks Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, mantan Dirut Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Baskoro mengatakan, kasus-kasus dalam bukunya sering diputus berbeda-beda di tiap tingkatan dengan perbedaan pandangan hakimnya masing-masing soal konsep Business Judgement Rule (BJR). Konsep ini pada prinsipnya sudah dilindungi di UU Perseroan Terbuka. Namun, lagi-lagi, pengutamaan pemidanaan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi membuat mereka mesti menjalani proses hukum yang melelahkan.

"Ada perbedaan di antara hakim soal konsep BJR ini. Saya khawatir seperti UU Pers juga, enggak semua hakim paham," ucapnya.

Guru Besar Hukum Bisnis di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi S.H., M.L.I. menjelaskan, Indonesia memang sudah mengadopsi konsep BJR, yang berasal dari Amerika Serikat, demi melindungi para pengambil keputusan bisnis.

Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas menyatakan Anggota Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian. Syaratnya, bisa membuktikan secara kumulatif beberapa hal:

  • Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  • Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  • Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian;
  • Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Masalahnya, kata Yetty, dalam bisnis banyak faktor yang muncul tiba-tiba dan mesti dipertimbangkan secara cepat. Meskipun, keputusan sebelumnya sudah diambil berdasarkan penilaian yang matang. Saat kerugian muncul akibat keputusan itu, kriminalisasi malah menghadang.

"Bayangkan, direksi yang tidak tidur lebih banyak dari kita untuk mengurusi perusahaan, mengambil keputusan secara hati-hati, ada penilaian, sesuai kapasitas dia, tidak ada niat jahat, tapi akhirnya merugikan perseroan, dan dia bisa dipidana," tuturnya.

Asal Mula Pasal Kontroversial

Chandra M. Hamzah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2007-2011, menuturkan dua pasal bermasalah di UU Tipikor itu sebenarnya merupakan "pasal gregetan" untuk menindak para penentang nasionalisasi perusahaan Belanda di era pasca-kemerdekaan.

"Tapi [pasal-pasal] ini kita gunakan terus sampai sekarang untuk tujuan lain tanpa kita memahami asbabun nuzul (konteks sejarah)-nya. Maka timbullah korban," ucapnya.

Berikut bunyi lengkap pasal-pasal tersebut:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Pasal 3 UU Tipikor: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Chandra melanjutkan dua pasal bermasalah itu baru-baru ini sudah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya, kata dia, MK memutus secara 'aman', yakni mengembalikan ke DPR untuk direvisi.

"Waktu di MK saya bilang, kalau rumusan [pasal-pasalnya] seperti ini jualan pecel lele di pinggir jalan bisa jadi korupsi karena merugikan negara," ungkapnya.

Rekan-rekan penegak hukum, dalam perbincangan dengan Chandra, mengklaim mereka tidak akan "segila itu." Namun, bagi Chandra, publik jangan hanya menggantungkan nasib pada kebaikan penegak hukum dan penguasa. Pasal dengan tafsir yang terlalu luas mesti direvisi.

"Saya tidak akan menggantungkan leher pada amarah dan murkanya sang raja. Kita bukannya pro-koruptor, tapi ingin hilangkan ketidakpastian hukum yang memunculkan Hotasi-Hotasi lain," cetus Chandra.

Niat Jahat dan Efek Ketakutan

Illian Deta Arta Sari, Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, masalah makin timbul saat dua pasal UU Tipikor itu diadopsi di KUHP terbaru dalam pasal 603 dan 604. Dua pasal baru ini kembali tak memiliki prinsip-prinsip lex certa (penerapan hukum rinci, jelas, tidak ambigu) dan lex stricta (penerapan hukum ketat, tidak karet).

Hal ini termasuk dalam hal ketidakjelasan soal makna perbuatan korupsi dan absennya unsur niat jahat (mens rea). Alhasil, kasus-kasus korupsi ditelusuri dengan permulaan di kerugian negara, bukan niat jahat.

"Yang terjadi pejabat publik, BUMN, akan makin khawatir saat mengambil kebijakan nanti. Beberapa tahun ke depan bisa disebut kasus korupsi meski tidak ada niat jahat, mens rea, tidak ada keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah. Karena kesalahan bisa dicari-cari," papar dia.

Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi menggarisbawahi mens rea merupakan salah satu inti yang mesti ada dalam pemidanaan. Ia pun mengkritik pandangan sejumlah penegak hukum yang menganggap sulitnya membuktikan niat jahat dengan dalih merupakan sesuatu dari dalam hati.

"Niat jahat itu memang tidak kelihatan, tapi evidence bisa dicari. Biasanya lewat komunikasi. Makanya di KPK itu digital forensik dibangun. Tim surveillance menguntit orang, kita punya rekamannya," jelas dia.

Dengan pemidanaan tanpa menyertakan niat jahat, Amien menyebut perekonomian Indonesia tak akan berkembang. Ia mencontohkannya dengan lifting minyak dan gas. Sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) periode 2014 - 2018, Amien tahu betul ketakutan-ketakutan akan kriminalisasi kebijakan dari BUMN seperti PT Pertamina (Persero) dalam mengeksplorasi ladang-ladang minyak baru.

Buktinya, Indonesia memiliki 128 cekungan migas. Namun, belum separuhnya digarap. Eksplorasi migas, kata dia, berpotensi besar tak menghasilkan temuan sumber minyak. Rata-rata, hanya 3 dari 10 ladang migas yang dieksplorasi yang memberikan hasil. Yang jadi masalah, eksplorasi tujuh ladang lainnya yang tak memberikan hasil bisa dianggap kerugian negara.

"Indonesia tidak akan tumbuh bagus ekonominya kalau begini, karena 'Bumi, Air, dan Kekayaan Alam lainnya dipergunakan'. Berhenti di situ, [tidak sampai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat]. Pejabat lebih memilih duduk-duduk, menunggu pejabat berikutnya menggantikan," ujar Amien.

Sofyan A. Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (2014-2025), pun menggarisbawahi soal efeknya yang serius pada krisis kepemimpinan di Indonesia. Ia pun mendorong edukasi yang lebih baik lagi bagi aparat-aparat penegak hukum dalam menerjemahkan aturan-aturan terkait perlindungan terhadap diskresi ini.

"Bisnis kan berisiko. Sementara Pemerintah juga harus punya kreativitas, punya added value. Karena kunci kemajuan itu adalah kreativitas, upaya untuk menyelesaikan masalah," tandasnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...