Putusan Vonis Banding: Uang Pengganti Nadiem Turun Jadi Rp 548 Miliar
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk mengurangi pidana uang pengganti pada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sebab, majelis banding menilai pertimbangan uang pengganti Rp 809 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kurang meyakinkan.
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana berpendapat mengatakan pihaknya meragukan kebenaran dana sekitar Rp 809 miliar dari transaksi antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa berasal dari tindak pidana korupsi.
Walau demikian, hakim tetap menetapkan Nadiem tetap bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook 2020-2022. Karena itu, Subachran mengubah basis pemberian pidana uang pengganti menjadi nilai kerugian keuangan negara besutan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan senilai Rp 1,56 triliun.
"Proporsi penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dibebankan sebesar 35% dari total kerugian negara sejumlah 1,56 triliun," kata Subachran dalam sidang vonis di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9).
Alhasil, pidana uang pengganti Nadiem susut 32,21% dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi Rp 548,76 miliar. Namun mereka menambahkan sanksi subsider uang pengganti dari 5 tahun menjadi 6 tahun jika Nadiem tidak bisa memenuhi hukuman tersebut 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap.
Setelah membacakan vonis, hakim memberikan waktu kepada kubu Nadiem untuk mengajukan proses hukum kasasi atau tidak dalam dua pekan. Dengan kata lain, Nadiem belum tentu harus membayar uang pengganti tersebut selama 30 hari ke depan jika mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hakim tetap memvonis Nadiem sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022. Namun mereka menilai kontribusi Nadiem pada kerugian keuangan negara bukan menjadi yang terbesar.
Sebabnya, sebanyak 50% dari kerugian keuangan negara dalam korupsi laptop Chromebook atau sekitar Rp 780 miliar harus ditanggung oleh Google LLC. Sementara itu seluruh prinsipal, distributor, dan penyedia laptop dalam program tersebut harus menanggung 15% atau sekitar Rp 234 miliar.
Majelis Hakim menetapkan Google dan pihak lain dalam program pengadaan laptop Chromebook menjadi pihak yang turut bertanggung jawab pada kerugian negara dalam program tersebut. Karena itu, seluruh pihak tersebut harus dibebankan uang pengganti secara proporsional.
"Penjatuhan pidana harus berdasarkan proporsionalitas dan individualitas sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban yang melampaui peran terdakwa," katanya.
