Gaikindo Dukung Impor Mobil Listrik untuk Buka Peluang Investasi

Rizky Alika
12 Juli 2019, 10:30
Kemudahan impor listrik, Gaikindo
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
PT Toyota Astra Motor (TAM)  merilis C-HR Hybrid di The Maj,  Senayan Jakarta Pusat (22/9). Gaikindo sambut kemudahan impor listrik.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendukung rencana pemerintah untuk mempermudah aturan impor mobil listrik. Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi menilai aturan tersebut dapat membuka peluang investasi mobil listrik masuk ke Indonesia.

"Mobil listrik belum dibuat di Indonesia. Dengan kebijakan itu, pemerintah telah mebuka peluang pemain mobil listrik untuk mencoba pasar Indonesia," kata dia kepada katadata.co.id, Kamis (11/7).

Dengan menjajal pasar mobil listrik di Indonesia, produsen diharapkan tertarik untuk berinvestasi. Dengan demikian, produksi mobil listrik dapat dilakukan di Indonesia.

(Baca: Menteri Luhut Janjikan Aturan Pelonggaran Impor Mobil Listrik)

Selain itu, ia mengatakan minat konsumen terhadap mobil listrik akan meningkat. Sebab, mobil listrik memiliki keunggulan hemat bahan bakar, proses perawatan mudah dan efisien. Terlebih lagi, pasar Indonesia dinilai cukup luas.

"Hal ini tinggal didukung oleh investasi mobil listrik di dalam negeri," ujarnya.

Adapun, produsen mobil listrik saat ini berasal dari Jepang, Korea, dan Tingkok. Namun, impor mobil listrik dari Jepang dan Tiongkok dinilai masih terbatas lantaran belum adanya aturan serta beban pajak yang mahal.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan memberi kelonggaran impor mobil listrik dalam waktu tertentu. Tujuannya untuk mendorong pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri ke depan.

Usulan tersebut akan dimasukkan dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kendaraan Listrik yang hingga kini belum juga rampung meski telah dijanjikan selesai per akhir 2017.

“Kemarin saya balik dari luar (kunjungan kerja), saya lihat lagi ada satu klausul, yaitu impor mobil. Jadi, impor mobil (diperbolehkan) sampai nanti jadi pabriknya. Kalau bikin pabrik, ya, sampai pabriknya jadi. Kita bikin tenggat waktu 3 tahun atau berapa,” katanya.

(Baca: Menengok O-Bahn di Negara Lain, Bus dengan Rel Khusus)

Luhut menyebut, kelonggaran itu diberikan untuk mendorong investasi kendaraan listrik di Indonesia yang akan dikembangkan ke depan. Karenanya, impor mobil listrik ini akan diperbolehkan sekaligus untuk keperluan uji coba.

Selain itu, insentif fiskal akan diberikan lewat Perpres tersebut berupa penghapusan bea masuk atau berlaku tarif nol persen bagi impor kendaraan listrik. Kemudian, pemerintah akan menurunkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyebutkan, PPnBM bagi kendaraan listrik sekitar 50% lebih rendah dibandingkan kendaraan biasa. Hal ini akan membuat harga kendaraan bermotor listrik lebih murah dibandingkan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Alhasil, dengan harga jual mobil listrik yang terjangkau, masyarakat mampu membeli mobil listrik. Selama ini, salah satu kendala yang dialami mobil listrik adalah harganya yang dianggap 30% lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional.

Insentif tak hanya diberikan kepada industri produsen kendaraan bermotor listrik. Sri Mulyani mengatakan, akan ada insentif yang disiapkan bagi industri pendukung, seperti industri baterai, industri pengisi daya baterai, hingga pembuat komponen kendaraan bermotor listrik.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...