Proses dan Biaya Mutasi Motor serta Balik Nama Kendaraan

Image title
5 November 2021, 17:12
Proses dan Biaya Mutasi Motor serta Balik Nama Kendaraan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Pengendara motor melintas di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/5/2021).

Selanjutnya melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan mengecek fisik pada kendaraan baru Anda. Setelah selesai, Anda akan diberikan lembar hasil cek fisik. Kemudian, Anda tinggal mendaftar di loket balik nama STNK, dan menyelesaikan proses pembayaran.

Setelah proses balik nama STNK selesai, Anda bisa melanjutkan dengan balik nama BPKB.

Balik Nama BPKB

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Fotokopi STNK yang sudah balik nama.
  • Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor.
  • Fotokopi bukti hasil pengecekan fisik kendaraan.

Proses balik nama BPKP dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. Setelah menerima nomor antrean dan formulir balik nama BPKP, petugas yang melayani akan memberikan tanda pembayaran ke bank. Lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Selanjutnya, Anda akan diberikan slip bukti setoran beserta stiker yang ditempelkan pada formulir pendaftaran.

Untuk tahapan selanjutnya, Anda tinggal mengisi form pendaftaran balik nama BPKB, menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas, dan mengambil BPKP pada tanggal yang telah ditentukan.

Biaya Balik Nama Motor

Setelah kedua proses tersebut selesai, Anda tinggal melunasi biaya administrasi. Ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik baru kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang wajib dibayarkan.

Pertama, STNK kendaraan roda dua atau tiga untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan sebesar Rp100 ribu. Kedua, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua atau tiga Rp60 ribu. Sementara, penerbitan BPKB baik baru maupun ganti kepemilikan sebesar Rp225 ribu.

Untuk rincian biaya balik nama, Anda bisa menggunakan biaya balik nama motor yang berlaku di wilayah DKI Jakarta yang dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id sebagai patokan, yaitu sebagai berikut:

  • Biaya administrasi sebesar Rp35 ribu.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu.
  • Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp225 ribu.
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp30 ribu. Biaya pembuatan STNK Rp50 ribu.
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Tapi, tarif dasar yang berlaku umumnya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% untuk penyerahan pertama, disusul tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...