Kementan: 48,7 Ribu Ton Bawang Putih Masuk RI Tanpa Rekomendasi Impor
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat ada 48,7 ribu ton bawang putih masuk Indonesia tanpa izin. Padahal impor bawang putih memerlukan sejumlah izin, salah satunya yaitu Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
"Ada 33 perusahaan yang memasukkan bawang putih impor tanpa RIPH dengan jumlah 48.792 ton," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Selasa (30/6).
Kementan pun telah melaporkan 33 perusahaan tersebut kepada Satgas Pangan. Selain bawang putih, Kementan juga mencatat 21.344 ton bawang bombai masuk tanpa RIPH. Impor bawang bombai tersebut dilakukan oleh 32 perusahaan.
Prihasto menjelaskan bahwa impor tersebut masuk saat pemerintah melakukan relaksasi impor bawang putih dan bawang bombai pada 18 Maret-31 Mei 2020. Biasanya, impor bawang putih dan bawang bombai memerlukan RIPH dari Kementan dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
(Baca: Buwas Ungkap Ada Permainan di Balik Harga Gula dan Bawang Putih Mahal)
Saat melakukan relaksasi impor, pemerintah menggelar rapat koordinasi di Kantor Kemeterian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Dalam rapat tersebut, Anton mengatakan bahwa Kementan telah menegaskan kalau RIPH tetap diperlukan selama masa relaksasi.
Dengan demikian, pemerintah hanya meniadakan PI selama periode tersebut. "Kami dalam rapat tidak menyebutkan tidak dibutuhkan RIPH. Kami pun tetap memeriksa dan mencatat impor yang masuk," ujar dia.
Ketua Komisi IV DPR Sudin mempertanyakan penyebab masuknya impor bawang putih dan bawang bombai tanpa RIPH tersebut. Dia juga bertanya terkait proses rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian.
"Ini rakortas dipimpin Deputi. Masa deputi berani melanggar peraturan yang dibuat sesama pemerintah?" katanya. Pihaknya pun akan menggelar panitia kerja terkait impor bawang putih untuk menemukan akar permasalahan tersebut secara jelas.
(Baca: Relaksasi Aturan, 28 Ribu Ton Bawang Putih Masuk RI Tanpa Izin Impor)
Sebagai informasi, aturan relaksasi impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ketentuan impor bawang bombai dan bawang putih dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS).
Namun, kebijakan ini diberlakukan sementara, yaitu hingga 31 Mei 2020. Keputusan ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pada Selasa (24/3) di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian.