Donny Saragih Batal Jadi Dirut TransJakarta, Tersandung Kasus Pidana

Sorta Tobing
28 Januari 2020, 13:10
donny saragih batal jadi dirut transjakarta, dirut transjakarta dicopot, agung wicaksono
ANTARA/HO-humas TransJakarta/pri
Dirut TransJakarta yang baru Donny Andy Saragih (kanan) berfoto dengan Eks Dirut TransJakarta Agung Wicaksono, Kamis (23/1/2020).

PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta batal memiliki direktur utama yang baru. Para pemegang sahamnya kemarin, Senin (27/1), membatalkan pengangkatan Donny Andy S Saragih. Keputusan ini hanya berselang empat hari setelah pengangkatannya.

“Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,” kata Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan tertulisnya.

Faisal mengatakan Donny telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian serta lolos untuk posisi tersebut. Namun, pernyataan soal tidak pernah dihukum yang ditandatangani oleh Donny ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pada Sabtu lalu, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny yang kemudian terverifikasi kebenarannya. Dua hari kemudian, para pemegang saham membuat keputusan baru. Pertama, membatalkan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham atau RUPS pada 23 Januari 2020.

Kedua, menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono. Terakhir, mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama.

(Baca: Banjir Jakarta, Enam Rute Perjalanan Bus Transjakarta Terganggu)

Dalam catatan perkara 490/Pid.B/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny terkena kasus pemerasan dan pengancaman. Ia bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan kemudian dituntut ancaman pidana.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan keduanya bersalah dan memvonis satu tahun penjara. Para terdakwa ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding jaksa dan menguatkan putusannya serta meminta kedua terdakwa berada dalam tahanan.

Donny dan Andi lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam keputusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

(Baca: Profil Nurmansjah Lubis, Cawagub DKI Jakarta yang Diusung PKS)

Donny membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyebut peristiwa pada 2017 itu terjadi ketika ia menjabat Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport (PO Lorena). Awalnya adalah perusahaan melakukan rekayasa dokumen untuk keperluan pencatatan saham perdana di lantai bursa (initial public offering/IPO).

Setelah berhasil IPO dan meraih pendanaan Rp 130 miliar, dokumen itu ketahuan tidak benar. Kemudian, menurut dia, ada orang yang mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memeras pihak Lorena dan meminta sejumlah uang.

Lorena tak ingin kasus pemalsuan dokumen itu berlanjut sehingga membuat rekayasa kasus. Donny merasa menjadi tumbal. Ia dituduh berpura-pura sebagai pihak OJK tersebut dan melakukan pemerasan. Tujuannya, agar kasus pemalsuan dokumen tidak berlanjut.

“Masa iya, saya hanya mengaku dari OJK bisa minta duit. Enggak mungkin, enggak ada penyebabnya,” kata Donny. Dirinya terseret dalam kasus itu karena menjabat sebagai direktur. “Karena posisi direktur yang dokumen direktoratnya dipalsukan,” ucapnya.

(Baca: Jelang Akhir Tahun, Transjakarta Catatkan 998 Ribu Penumpang per Hari)

Ombudsman berencana memanggil BP BUMD DKI terkait masalah ini. “Kami ingin mengetahui keseluruhan proses pemilihan yang terjadi di sana,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho.

Ia mempertanyakan proses pengujian kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Yang jadi masalah, kenapa BP BUMD sampai gagal melakukan pelacakan track record yang bersangkutan,” ucapnya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...