Vincent Raditya, Sang Pilot yang Bisa Beli Pesawat dari Hasil Ngevlog

Hari Widowati
29 Mei 2019, 14:11
Pilot sekaligus Youtuber Vincent Raditya bersama pesawat Single Engine miliknya.
Instagram/VincentRaditya
Pilot sekaligus Youtuber Vincent Raditya bersama pesawat Single Engine miliknya.

(Baca: Pemilik 1 Juta Subscriber di YouTube Tumbuh 5 Kali Lipat)

Mendirikan Flight Deck Indonesia

Selain sukses sebagai pilot pesawat komersial dan YouTuber, Vincent juga memiliki bisnis yang tidak jauh-jauh dari industri penerbangan. Ia mendirikan Flight Deck Indonesia (FDI), sebuah perusahaan penyedia jasa simulator penerbangan untuk hiburan maupun pelatihan para calon pilot profesional di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.

FDI menyediakan simulator kondisi kokpit yang mirip dengan kokpit pesawat asli. Untuk mencoba pengalaman layaknya pilot pesawat komersial, pengunjung dikenai tarif Rp 950 ribu untuk durasi 30 menit hingga Rp 1,65 juta per jam untuk sesi yang didampingi instruktur. Jika ingin terbang bersama Vincent, tarifnya Rp 4 juta per jam dan harus melakukan reservasi terlebih dulu.

Untuk paket pelatihan bagi calon pilot, tarifnya mulai dari Rp 5,5 juta untuk tiga hari. Paket termahal seharga Rp 30 juta untuk pelatihan selama 19 hari. Sementara itu, untuk paket simulasi penerbangan melalui komputer (computer simulator) tarifnya mulai dari Rp 100 ribu per jam.

(Baca: Harga Tiket Turun, Garuda Pangkas Rute Domestik dan Internasional)

Petisi untuk Membela Kapten Vincent

Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang mencabut lisensi Kapten Vincent mendapat perlawanan dari warganet (netizen). Sebuah petisi diluncurkan di laman Change.org berjudul "Kembalikan Izin Lisensi Captain Vincent Raditya oleh Dirjen Perhubungan Udara". Petisi yang dimulai oleh warganet yang menggunakan identitas NAF Studio itu hingga pukul 13.30 WIB telah ditandatangani oleh 15.815 orang dari target 25 ribu tanda tangan.

Menurut petisi tersebut, Kapten Vincent Raditya menerima sanksi pembatalan dan pencabutan lisensi terbangnya tanpa didahului dengan surat peringatan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan urutan pemberian sanksi dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Dalam Bab IV Pasal 11 Permenhub tersebut, sanksi administratif pertama adalah peringatan kemudian pembekuan. Selanjutnya baru dilakukan pencabutan dan denda administratif. "Keputusan Dirjen Perhubungan Udara seakan tergesa-gesa dan ada indikasi upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu karena putusan ini baru dikeluarkan Mei 2019," tulis NAF Studio. Oleh karena itu, ia meminta keputusan tersebut ditinjau kembali.

Vincent dalam video tanggapan resmi di laman YouTube menyatakan, ia ikhlas menerima sanksi pencabutan lisensi tersebut. Ia membenarkan lisensi terbangnya telah dicabut. Meski demikian, ia akan terus membuat konten mengenai dunia penerbangan bagi para pengikutnya. Video tersebut hingga kini menjadi video terpopuler ketiga di Indonesia dan sudah ditonton sebanyak 2,24 juta kali.

(Baca: Rahasia Kevin Hendrawan Raup Uang dari Youtube )

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...