Aturan Subkelas untuk Tiket Pesawat Jadi Opsi Terakhir
Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi mengatakan belum akan memberlakukan regulasi angkutan udara yang mengatur subkelas atau subclasses untuk harga tiket pesawat. Regullasi itu menjadi opsi terakhir apabila pihak maskapai tidak memberikan harga yang bervariasi.
"Saya harap tidak melakukan itu. Jangan paksa saya melakukannya," ujar Budi saat ditemui di Gedung Kementerian Perbuhungan di Jakarta, Senin (8/4). Subkelas merupakan aturan yang membagi harga tiket berdasarkan kelas-kelasnya. Tarif ini tidak hanya berlaku bagi maskapai premium, tetapi juga Low Cost Carrier (LCC).
Namun, Budi juga menjelaskan bahwa maskapai harus memberikan harga yang bervariasi, terutama terjangkau bagi masyarakat. Saat ini harga tiket di luar musim liburan masih tinggi. "Apabila maskapai memberikan harga yang bervariasi, terutama tarif yang terjangkau bagi masyarakat, saya tidak akan memberlakukan itu (subkelas)," kata dia.
(Baca: Harga Tiket Naik, Jumlah Penumpang Pesawat Domestik Turun 15,5%)
Kementerian telah menerbitkan dua aturan terbaru terkait tarif tiket pesawat. Kedua aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019. Lewat kedua aturan tersebut, tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 35% dari tarif batas atas.
Karena itu, tarif batas bawah tiket pesawat naik 5% dibandingkan ketentuan Peraturan Menhub Nomor 14 Tahun 2016. Pada Pasal 9 ayat (3) aturan itu dijelaskan bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
(Baca: Aturan Terbaru, Pemerintah Naikkan 5% Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat)
Menurut Budi, besaran tarif tersebut sudah memperhitungkan biaya operasional maskapai penerbangan. Di samping itu, tarifnya juga sudah mempertimbangkan daya beli penumpang.
Ia menegaskan bahwa instansinya berwenang melindungi konsumen dari praktik usaha yang tidak sehat. Ia pun berharap, kebijakan ini memberikan alternatif layanan transportasi dengan harga yang sesuai bagi masyarakat.
Mahalnya tiket pesawat berdampak ke inflasi
Menteri Pariwisata Arif Yahya sebelumnya mengatakan kenaikan harga tiket pesawat domestik memengaruhi jumlah kunjungan wisawatan, terutama turis domestik. Hal itu ditunjukkan dengan maraknya pembatalan pembelian tiket pesawat ke kawasan wisata.
(Baca: Suvei BI: Inflasi Akhir Maret 0,14%, Terdorong Harga Tiket Pesawat)
Arief mengatakan, mahalnya harga tiket menyebabkan ratusan penumpang pesawat membatalkan rencana perjalanannya."Sejumlah penumpang domestik juga memilih transit di luar negeri terlebih dahulu untuk melakukan perjalanan antar kota di dalam negeri. Sebab, tarif yang ditawarkan lebih murah," kata Arief.
Selain itu, tiket pesawat yang mahal juga berkontribusi terhadap inflasi Maret 2019 sebesar 0,11%. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, kondisi ini termasuk tidak biasa karena telah berlangsung sejak awal 2019. Padahal sebelumnya kenaikan harga tiket pesawat yang berpengaruh pada inflasi hanya terjadi saat situasi-situasi tertentu, seperti libur anak sekolah.
(Baca: Menpar: Harga Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Batalkan Perjalanan)
"Tapi, kemarin sudah keluar Peratuan Menteri Perhubungan yang mengubah batas bawah. Mudah-mudahan akan membuat tarif angkutan udara lebih stabil," katanya.