Kemenhub Siapkan Aturan Taksi Online Jadi Perusahaan Angkutan

Ameidyo Daud Nasution
30 Maret 2018, 07:00
Ojek online
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca juga: Grab dan Go-Jek Sepakat Naikkan Tarif Ojek Online)

Usai pertemuan para aplikator dengan pemerintah, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan telah ada kesepakatan bahwa aplikator akan menjadi perusahaan jasa transportasi. "Aplikator itu nantinya dijadikan sebagai perusahaan jasa angkutan umum, di samping adalah aplikator juga," kata Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan perubahan tersebut untuk mengatasi masalah seperti kepastian hukum, keselamatan konsumen, kesejahteraan pengemudi, hingga pengawasan. "Sebelumnya kan dijembatani koperasi," ujar Moeldoko.

Budi kemarin juga memberikan sinyal bahwa koperasi seharusnya tidak diadakan lagi. Hal itu disebutnya hasil pembicaraan dengan para pengemudi dan akan dibicarakan dengan aplikator. "Mudah-mudahan bisa ada di satu titik (kesepakatan)," kata dia.

Pertemuan di KSP menindaklanjuti demonstrasi sekitar 7.000 pengemudi ojek online di di depan Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (27/3). Para sopir mengeluhkan tarif per kilometer yang diterapkan perusahaan terlalu rendah, yaitu hanya Rp 1.600 per kilometer. Mereka kemudian mengusulkan tarif dapat naik menjadi Rp 2.500 per kilometer.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...