Pengelola Taksi Online Belum Sepakat Aturan Batasan Tarif

Ameidyo Daud Nasution
9 Oktober 2017, 21:12
Gojek Bluebird
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kanan) bersama Menhub Budi Karya Sumadi menaiki taksi Blue Bird menggunakan aplikasi Go-Bluebird ketika peluncuran di Jakarta, Kamis (30/3).

(Baca: Tergerus Taksi Online, Blue Bird Perketat Rekrutmen Karyawan)

Pertama Argometer, besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua, taksi online harus beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan. 

Ketiga, pengaturan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen, Kepala badan/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Keempat, STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi. Kelima, penetapan kuota oleh Dirjen/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangannya.

Keenam, armada taksi harus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh, perusahaan memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.

Kedelapan, salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...