Pemerintah Uji Coba Hasil Revisi Aturan Taksi Online

Michael Reily
6 Oktober 2017, 06:00
taksi online
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Ketiga, pengaturan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen, Kepala badan/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Keempat, STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi. Kelima, penetapan kuota oleh Dirjen/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangannya.

Keenam, armada taksi harus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh, perusahaan memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.

Kedelapan, salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat menyatakan, peraturan baru bakal diundangkan sebelum 1 November 2017. "Permenhub 26 Tahun 2017 masih berlaku sampai 1 November 2017," kata Hindro, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, menurut Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, pengajuan keberatan dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ditetapkan. Sehingga, Hindro menyebut, pemerintah memanfaatkan waktu untuk membuat aturan pengganti.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...