Kasus Citilink, Maskapai Diminta Cek Kesehatan Pilot saat Bertugas

Maria Yuniar Ardhiati
3 Januari 2017, 15:08
Citilink
Donang Wahyu | KATADATA
Citilink KATADATA | Donang Wahyu

"Jadi ini inspektur yang ditempatkan di maskapai," ujar Bambang. (Baca: Pilot Citilink Meracau, Kemenhub Minta Tes Kesehatan Ulang)

Menyusul pemecatan kapten pilot Tekad Purna Agniamartanto oleh manajemen Citilink karena diduga mabuk saat bertugas, Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mengeluarkan imbauan bagi seluruh pilot di Indonesia. Setidaknya ada sejumlah hal yang dicermati IPI mengenai konsumsi alkohol atau obat-obatan.

Pertama, para kru termasuk pilot, tidak diizinkan mengkonsumsi minuman beralkohol selama lebih dari 8 jam. Kedua, para kru dilarang bertugas jika dalam pengaruh minuman beralkohol, maupun mengkonsumsi obat-obatan yang mempengaruhi kinerja dan konsentrasi. Ketiga, kadar alkohol dalam darah para kru tidak boleh lebih dari 0,04 persen.

Dalam imbauan tersebut, Ketua Umum IPI Kapten Bambang Adisurya Angkasa menyatakan seluruh ketentuan tersebut dimuat dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.535 (a) dan (b), CASR 121.601, serta CASR 91.17.

Adisurya mengatakakan IPI sebagai organisasi profesi pilot Indonesia sangat menyayangkan kejadian yang dialami para penumpang Citilink beberapa waktu lalu. "Dan memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jasa penerbangan," katanya. (Baca: Pilot Citilink Meracau, Kemenhub Temukan Lima Penyimpangan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...