Kemenhub Godok Pelonggaran Larangan Mudik untuk Kebutuhan Mendesak

Rizky Alika
1 Mei 2020, 12:38
Kemenhub akan keluarkan aturan orang berkebutuhan mendesak boleh bepergian selama larangan mudik.
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz
Pengusaha bus pariwisata yang tergabung dalam Indonesia Medium Bus Community (IMBC) mengikuti konvoi bertajuk 'Kampanye Peduli Covid-19' di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (30/4/2020). Kemenhub akan keluarkan aturan orang berkebutuhan mendesak boleh bepergian selama larangan mudik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen tentang aturan penyediaan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api untuk masyarakat yang bepergian karena kebutuhan penting dan mendesak di tengah larangan mudik selama pandemi corona.

Surat Edaran Dirjen tersebut akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan ialah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (1/5).

Hal ini merupakan tindak lanjut atas usulan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengakomodasi kebutuhan penting dan mendesak masyarakat. Tujuannya agar perekonomian dapat tetap berjalan.

Namun, penyediaan transportasi penumpang secara terbatas akan dilakukan dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan covid-19, yakni menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai Permenhub 18/2020.

(Baca: Permenhub Larangan Mudik, Beda Durasi Untuk Mobil, Kereta, dan Pesawat)

Sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, dan pada semua moda transportasi tetap berlaku. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Saat ini, Kemenhub tengah mengoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait. "Contohnya seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” kata Adita.

Kemenhub resmi memberlakukan larangan mudik pada 24 April 2020. Permenhub 18/2020 yang menjadi dasar hukum larangan ini ditetapkan sehari sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, Kemenhub membangun pos-pos koordinasi dengan Korlantas Polri atau check point di sejumlah titik demi mencegah masyarakat mudik.  

(Baca: Jaga Ekonomi, Kemenhub Godok Aturan Teknis Transportasi Larangan Mudik

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...