Syarat Berliku Penumpang Pesawat hingga Lion Air Berhenti Terbang
Saat pemerintah membuka layanan penerbangan secara terbatas pada 7 Mei 2020 lalu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang. Persyaratan itu dibuat demi keselamatan penumpang dan untuk membendung penyebaran virus corona ke berbagai daerah.
Masalahnya, dalam tiga pekan berjalan, persyaratan itu terus berubah hingga menimbulkan kebingungan publik. Banyaknya penumpang yang gagal terbang karena tak memenuhi syarat memaksa maskapai untuk mengembalikan biaya tiket. Grup Lion Air pun menghentikan sementara operasionalnya hingga 31 Mei 2020.
(Baca: Grup Lion Air Berhenti Terbang hingga 31 Mei 2020)
Berikut adalah beberapa perubahan terkait persyaratan penumpang pesawat:
Edaran Pertama Gugus Tugas
Aturan soal siapa saja yang boleh melakukan perjalanan lintas wilayah selama masa tanggap darurat Covid-19 pertama kali diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Surat tersebut ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Rabu (6/5).
Dalam edaran tersebut, pengecualian pembatasan perjalanan diberlakukan bagi pekerja pada institusi pemerintah atau swasta dalam enam kategori. Mereka harus melayani penanganan corona, pertahanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, layanan pendukung kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
(Video: Data Terbaru Kasus Corona di Indonesia per 27 Mei 2020)
Pengecualian juga berlaku pada pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau jika ada keluarga inti sakit keras/meninggal dunia. Selain itu pekerja migran, warga negara Indonesia (WNI), dan pelajar yang berada di luar negeri juga dikecualikan dari pembatasan.
Gugus Tugas tetap memberikan syarat kepada pihak yang dikecualikan itu. Mereka harus memperlihatkan identitas diri lewat KTP atau pengenal lainnya. Selain itu orang tersebut harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test maksimal 7 hari sebelum tanggal perjalanan.
“Atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/ klinik kesehatan,” demikian bunyi poin nomor 2 surat itu.
Tambahan SIKM DKI Jakarta
Selain yang ditetapkan oleh Gugus Tugas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menambah Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke Ibu kota. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
(Baca: Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya)
Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK. Masalahnya, laman tersebut pada Rabu (27/5) beberapa kali mengalami gangguan hingga berkas harus dikirim melalui email.
Di antara syarat pengajuan SIKM adalah: surat keterangan perjalanan dinas, rujukan rumah sakit (bagi pasien darurat), surat jaminan tempat bekerja atau keluarga di Jakarta, hingga pernyataan bersedia dikarantina.