Cek Data: Berapa Jumlah Sebenarnya Impor Pakaian Bekas Ilegal di Indonesia?

Reza Pahlevi
8 Desember 2025, 09:04
Seorang pengunjung memilih pakaian impor bekas di Pasar Higienis Ternate, Maluku Utara, Rabu (5/11/2025). Para pedagang thrifting setempat mengusulkan kepada pemerintah untuk menyusun peta jalan yang jelas dan terukur setelah adanya pelarangan impor pakai
ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym.
Seorang pengunjung memilih pakaian impor bekas di Pasar Higienis Ternate, Maluku Utara, Rabu (5/11/2025). Para pedagang thrifting setempat mengusulkan kepada pemerintah untuk menyusun peta jalan yang jelas dan terukur setelah adanya pelarangan impor pakaian bekas ilegal sehingga pelaku usaha dapat beradaptasi dan tidak kehilangan mata pencaharian mereka secara tiba-tiba.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Keinginan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang peredaran pakaian bekas impor memunculkan pertentangan. Salah satunya dari anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, yang menilai langkah Purbaya tidak berdasarkan data. Menurutnya, impor pakaian bekas masih di bawah peredaran pakaian ilegal. Bagaimana sebetulnya data impor pakaian di Indonesia?

Kontroversi

Menteri Purbaya berencana memasukkan importir balpres pakaian bekas ke dalam daftar hitam (blacklist). Menurutnya, selain merugikan UMKM dan produsen tekstil Indonesia, praktik impor pakaian bekas juga membebani negara karena pemerintah harus menanggung biaya pemusnahan barang sitaan dan pemenjaraan pelaku.

“Saya nggak dapat duit, (karena) nggak didenda, saya rugi. Cuma mengeluarkan ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah kasih makan orang-orang yang di penjara itu,” kata Purbaya pada 22 Oktober 2025.

Rencana Purbaya ini menuai penolakan. Selain pedagang pakaian bekas, anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu juga menolaknya. Dia mengatakan, perlu ada keselarasan data pemerintah terlebih dulu sebelum menindak tegas peredaran pakaian bekas impor.

Adian membandingkan impor pakaian bekas dengan total impor tekstil ilegal dari Cina. Impor pakaian bekas sebanyak 3.600 ton pada 2024 dan impor pakaian ilegal dari Cina mencapai 784.000 ton per tahun. Ini berarti impor pakaian bekas hanya 0,5% dari impor tekstil ilegal.

Mengutip sebuah riset, Adian mengatakan, 67% generasi milenial dan Z mengaku menyukai belanja pakaian bekas atau thrifting. Alasannya karena thrifting dinilai bentuk belanja yang lebih berkelanjutan untuk mengurangi dampak lingkungan dari produksi tekstil.

“Negara harusnya mengambil keputusan yang dibangun di atas kalkulasi data-data informasi yang benar,” kata Adian dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pedagang thrifting pada 19 November 2025.

Faktanya

Pemerintah sebetulnya telah melarang impor pakaian bekas sejak 2015. Larangan pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Ada dua alasan, yaitu potensi membahayakan kesehatan dan melindungi kepentingan konsumen. Kode sistem harmonisasi (HS) komoditas yang dilarang impor adalah 6309.00.00 dengan deskripsi “Pakaian bekas dan barang bekas lainnya”. Larangan impor tersebut kemudian diperbarui dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Meski dilarang, Badan Pusat Statistik (BPS) masih mencatat adanya impor pakaian bekas. Kementerian Perdagangan menjelaskan, masih adanya impor dari komoditas berkode HS 6309.00.00 karena pemerintah memberikan pengecualian impor dengan keperluan tertentu. Misalnya, barang pribadi karena pindahan dari luar negeri, barang perwakilan negara asing atau badan internasional, pakaian militer, atau pakaian untuk kebutuhan riset.

Pada 2024, volume impor pakaian bekas yang dicatat BPS mencapai 3.865 ton, mendekati jumlah yang disebut Adian Napitupulu sebesar 3.600 ton.

Perbedaan Data Masuknya Pakaian Bekas ke Indonesia

Persoalannya, angka yang dicatat BPS adalah angka resmi. Padahal kebanyakan impor pakaian bekas dilakukan secara ilegal. Pemberitaan Katadata sebelumnya mencatat, Kemendag memusnahkan 19 ribu balpres pakaian bekas ilegal sepanjang 2025.

Artinya, angka impor yang dicatat BPS tidak menggambarkan masuknya pakaian bekas impor yang sebenarnya. Katadata menemukan angka BPS hanya sebagian kecil dari laporan ekspor pakaian bekas negara-negara lain ke Tanah Air.

Katadata menggunakan statistik Perdagangan Komoditas Perserikatan Bangsa-bangsa (UN Comtrade),  berdasarkan laporan ekspor-impor dari badan statistik atau otoritas bea cukai setiap negara. Pada Januari-September 2025, BPS mencatat jumlah ekspor pakaian bekas sebanyak 1.242,8 ton. Angka ini jauh di bawah data UN Comtrade yang mencapai 22.090 ton dalam periode yang sama.

Selisih data BPS dengan data yang dilaporkan oleh masing-masing negara via UN Comtrade terjadi setiap tahun. Sebelum 2018, jumlah pakaian bekas yang masuk ke Indonesia bahkan bisa mencapai lebih dari 40.000 ton per tahun. Jumlahnya turun setelahnya, tetapi tetap jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan BPS.

Berdasarkan data BPS, Hong Kong adalah negara asal pakaian bekas terbesar, sebanyak 670 ton. Namun, data UN Comtrade menunjukkan Malaysia menjadi pengirim pakaian bekas terbesar yaitu 24.153 ton.

Data Malaysia tersebut jauh lebih tinggi dari catatan BPS sebesar 457,5 ton. Hal serupa juga terjadi dengan pakaian bekas asal Cina. Laporan BPS hanya mencatat 2,9 ton sementara data Comtrade menunjukkan 1.967 ton.

Temuan ini sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai soal negara asal pakaian bekas ilegal terbanyak. Mengutip Antara, Bea Cukai menyebut mayoritas pakaian bekas ilegal berasal dari Malaysia.

Tidak semua negara melaporkan pengiriman pakaian bekas lebih besar dari yang dicatat BPS. Hong Kong, misalnya, hanya melaporkan 0,7 ton pengiriman pakaian bekas, sementara BPS mencatat 670 ton.

Juru Bicara Kemendag Ni Made Kusuma Dewi menjelaskan, adanya perbedaan antara data Comtrade dan BPS karena perbedaan metodologi pencatatan. Comtrade menggunakan laporan negara pengirim, pelaku usaha, dan riset. “Kalau BPS hanya menggunakan data pencatatan dari Bea Cukai di dalam negeri terkait ekspor-impor,” kata Dewi kepada Katadata, Selasa, 2 November 2025.

Katadata mencoba mengonfirmasi kesenjangan data ini kepada Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto. Namun, pertanyaan tidak kunjung direspons hingga tulisan dibuat.  

Selama 2024-2025, Bea Cukai telah mengumpulkan barang bukti 12.808 koli pakaian bekas dilansir Antara. Satu koli bisa memiliki berat berbeda-beda, kisarannya 5 kg - 50 kg, tergantung isi barang.

Jika mengasumsikan 1 koli sebesar 25 kg, berarti total barang bukti yang disita sebanyak 320.200 kg (320 ton). Ini hanya 0,6% dari 52.270 ton pakaian bekas yang masuk ke Indonesia menurut data Comtrade pada 2024-2025.

Impor Tekstil Ilegal dari Cina

Adian membandingkan impor pakaian bekas dengan impor tekstil ilegal dari Cina untuk menunjukkan kecilnya skala perdagangan pakaian bekas. Dia mengatakan pakaian bekas hanya mencakup 0,5% dari 784.000 ton pakaian ilegal dari Cina.

Adian menggunakan data asosiasi tekstil yang menyebut 28.000 kontainer pakaian impor ilegal masuk dari Cina. Jumlah tersebut lalu dikonversikan ke dalam ton.

Katadata menggunakan metode yang sama untuk melihat adanya impor ilegal dari Cina. Hasilnya, data Comtrade untuk pakaian dari Cina yang masuk ke Indonesia juga lebih besar dari data yang dilaporkan BPS. Namun, selisihnya tidak sebesar klaim Adian.

Pada 2024, data Comtrade menunjukkan Cina mengirim 221.994 ton pakaian dan alas kaki ke Indonesia. Adapun, pencatatan ini meliputi pakaian rajut (kode HS 61), pakaian nonrajut (62), tekstil jadi lainnya (63), dan alas kaki (64).

Dalam periode yang sama, BPS melaporkan impor pakaian dan alas kaki sebanyak 171.127 ton dari Cina. Ini berarti selisih antara data Comtrade dan BPS sebesar 50.868 ton, jauh lebih kecil dari angka yang dikutip Adian.

Selisih antara data pakaian bekas di Comtrade dan BPS sebesar 26.315 ton. Menggunakan metode perbandingan yang sama dengan Adian, jumlah tersebut mencakup 51,7% dari data pakaian impor dari Cina yang tidak tercatat di BPS.

Apakah Thrifting Solusi Berkelanjutan?

Adian mengutip 67% milenial dan generasi Z menyukai thrifting dengan alasan lebih ramah lingkungan. Dengan thrifting, limbah yang dihasilkan dari pakaian bekas dapat dikurangi.

Data yang dikutip Adian mendekati data lembaga riset e-commerce ECDB soal thrifting di Britania Raya. Mengutip data Statista, 68% milenial dan generasi Z berbelanja barang fesyen bekas dalam setahun terakhir pada 2024.

Di negara-negara maju, belanja baju bekas memang sering dilihat sebagai pilihan berbelanja lebih ramah lingkungan. Alasannya, tidak menghasilkan permintaan baru, sehingga produsen dapat mengurangi produksi beserta limbahnya.

Namun, kenyataannya solusi ini tidak begitu ramah lingkungan terutama untuk negara-negara berkembang. Studi Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UNECE) menemukan, negara-negara berkembang justru berubah menjadi tempat pembuangan pakaian bekas dari negara-negara maju.

Menurut studi tersebut, produksi fast fashion terus meningkatkan pakaian bekas yang diperdagangkan antarnegara. Dalam 30 tahun terakhir, UNECE mencatat perdagangan pakaian bekas meningkat 7 kali lipat.

Uni Eropa, Cina, dan Amerika Serikat adalah tiga eksportir terbesar dengan total nilai ekspor mencakup 61,2% dari ekspor pakaian bekas pada 2021. Sementara, Asia (28%) dan Afrika (19%) menjadi negara tujuan utama pakaian bekas tersebut.

Negara-negara maju memang menawarkan tempat donasi dan pengolahan baju bekas untuk orang-orang yang ingin mengurangi sampah tekstil. Namun, dua per tiga dari pakaian bekas yang dikumpulkan justru dijual lagi ke negara-negara berkembang, bukan didaur ulang (Norris, 2015).

Andrew Brooks, peneliti perdagangan fesyen King’s College London, mencatat kondisi ini membuat klaim berkelanjutan belanja pakaian bekas kurang tepat. Produksi tekstil tetap mengikuti konsumsi berlebihan di negara-negara maju. Sementara, negara-negara berkembang menjadi pasar pakaian yang seharusnya didaur ulang.

Referensi

Badan Pusat Statistik. Data Ekspor Impor Nasional. (Akses 1 Desember 2025)

Brooks, A. 2013. Stretching global production networks: The international second-hand clothing trade. Geoforum, 44, 10–22. (Akses 25 November 2025)

Brooks, A. 2015. Clothing poverty: The hidden world of fast fashion and second-hand clothes. Zed Books Ltd.

JDIH. 2022. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Akses 27 November 2025)

JDIH. 2015. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. (Akses 27 November 2025)

Norris, L. (2015). The limits of ethicality in international markets: Imported second-hand clothing in India. Geoforum, 67, 183–193. (Akses 26 November 2025)

UN Comtrade. Trade Data. (Akses 1 Desember 2025)

United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) & Economic Commission for Latin America and the Caribbean (ECLAC). 2024. Reversing direction in the used clothing crisis: Global, European and Chilean perspectives. (Akses 26 November 2025)

 

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...