BKPM: Larangan Ekspor Bijih Nikel Sesuai UU Minerba

Rizky Alika
9 Januari 2020, 18:49
BKPM sebut pelarangan Ekspor Bijih Nikel Sesuai UU Minerba
ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Ilustrasi, seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel yang dimiliki oleh perusahaan tambang negara Aneka Tambang Tbk di distrik Pomala, Indonesia, 30 Maret 2011.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pelarangan ekspor bijih nikel (ore) sesuai dengan Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menurut dia, kebijakan itu dapat memberikan nilai tambah terhadap industri nikel di Indonesia.

"Mengakhiri ekspor ore itu bukan atas dasar semata-mata surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tapi itu UU Minerba yang sudah menyatakan 2014 setop," kata Bahlil di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, hari ini (9/1). 

Pasal 170 menyebutkan, pemurnian di dalam negeri harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Pertambangan Minerba diundangkan. UU Minerba disahkan pada 12 Januari 2019. Itu artinya, ekspor bijih nikel semestinya disetop pada awal 2014.

Untuk melaksanakan kebijakan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, dirilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah.

(Baca: Kemendag Tegaskan Pelarangan Ekspor Nikel Bukan Retaliasi Dagang)

Berdasarkan Permen tersebut, penjualan mineral mentah ke negara lain bisa dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun sejak terbitnya aturan pada 11 Januari 2014. Namun, pemerintah mengubah relaksasi itu.

Bahlil mengatakan, pelarangan ekspor bijih nikel bersifat final. "Itu kekayaan punya kita. Kita kan melakukan hilirisasi," ujar dia.

Ia menyampaikan, hanya bijih nikel yang telah diolah yang bisa diekspor. Hal ini juga sejalan dengan rencana mendorong investasi pabrik baterai lithium untuk kendaraan listrik.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...