Aturan Menaker, Pekerja Sakit Corona Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Desy Setyowati
1 Juni 2020, 17:37
Pemerintah Janji Pekerja yang Berisiko Terinfeksi Corona dapat Jaminan
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, sejumlah pekerja mengikuti rapid test atau pemeriksaan cepat covid-19 di Aula Serba Guna Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Pemerintah memastikan pekerja yang berisiko terinfeksi virus corona mendapat jaminan kecelakaan kerja. Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh melalui program jaminan kecelakaan kerja pada kasus penyakit akibat Covid-19.

Surat edaran dibuat dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang tertular virus corona, dan beberapa di antaranya meninggal dunia. Surat tertanggal 28 Mei ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

“Pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena Covid-19, berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” kata Ida dikutip dari surat edaran yang disampaikan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (1/6).

Surat edaran itu dibuat berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2019 tentang PAK. Berdasarkan peraturan pemerintah, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan oleh  faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

(Baca: Pemerintah Siapkan Insentif Rp 5,2 T untuk Tenaga Medis Tangani Corona)

Pekerja yang termasuk kategori memiliki risiko khusus PAK akibat Covid-19 yakni tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tentunya, mereka yang bertugas merawat pasien di fasilitas layanan kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi merawat pasien virus corona.

Petugas kesehatan yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan dan kebidanan, tenaga teknik biomedika. Lalu, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, serta tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...