Aturan Menaker, Pekerja Sakit Corona Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Desy Setyowati
1 Juni 2020, 17:37
Pemerintah Janji Pekerja yang Berisiko Terinfeksi Corona dapat Jaminan
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, sejumlah pekerja mengikuti rapid test atau pemeriksaan cepat covid-19 di Aula Serba Guna Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Pemerintah memastikan pekerja yang berisiko terinfeksi virus corona mendapat jaminan kecelakaan kerja. Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh melalui program jaminan kecelakaan kerja pada kasus penyakit akibat Covid-19.

Surat edaran dibuat dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang tertular virus corona, dan beberapa di antaranya meninggal dunia. Surat tertanggal 28 Mei ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

“Pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena Covid-19, berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” kata Ida dikutip dari surat edaran yang disampaikan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (1/6).

Surat edaran itu dibuat berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2019 tentang PAK. Berdasarkan peraturan pemerintah, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan oleh  faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

(Baca: Pemerintah Siapkan Insentif Rp 5,2 T untuk Tenaga Medis Tangani Corona)

Pekerja yang termasuk kategori memiliki risiko khusus PAK akibat Covid-19 yakni tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tentunya, mereka yang bertugas merawat pasien di fasilitas layanan kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi merawat pasien virus corona.

Petugas kesehatan yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan dan kebidanan, tenaga teknik biomedika. Lalu, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, serta tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan.

Pekerja pendukung di fasilitas layanan kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan pasien Covid-19 seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu juga berhak atas JKK. Demikian pula relawan yang mendukung upaya penanggulangan pandemi corona.

Ida meminta para gubernur memastikan setiap pemberi kerja yang rawan terserang Covid-19 mendapatkan dukungan untuk mencegah PAK. Tentunya, sesuai regulasi, standar keselamatan kerja, serta protokol kesehatan.

(Baca: Pasien Tak Jujur hingga Remehkan Corona, 55 Tenaga Kesehatan Meninggal)

Dia juga meminta perusahaan atau organisasi yang memiliki pekerjaan dengan risiko khusus terkait penularan virus corona mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, memastikan mereka mendapatkan manfaat JKK.

Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja dalam program JKK BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Utamanya, jika ada pekerja yang mengalami PAK karena Covid-19,

Ida juga meminta seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terkait pelindungan pekerja dari penularan virus corona. "Menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

(Baca: Tenaga Medis di Jakarta Kelelahan Tangani Corona, Relawan Siap Bantu)

Reporter: Antara
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.
Advertisement

Artikel Terkait