Ada 977 Aduan Masalah THR, Disnaker Bakal Periksa Pengusaha
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 977 laporan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menyatakan bakal mengirim pengawas tenaga kerja untuk memeriksa pengusaha terkait.
"Nanti diperiksa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan diberikan nota pemeriksaan dua kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual dari kantor, Jakarta, Rabu (12/5).
Selanjutnya, pemerintah akan memberikan rekomendasi pengenaan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga pembatasan, penghentian sementara, atau pembekuan kegiatan usaha.
Ida memastikan, pemberian sanksi merupakan langkah terakhir setelah dilakukan pengawasan. Kemnaker pun akan menggelar rapat koordinasi usai lebaran untuk merekomendasikan pengenaan sanksi kepada pengusaha.
Rapat tersebut akan mengundang seluruh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota dan tim posko THR.