Pemeriksaan Kasus Ferdy Sambo Cs Tahap II Dilimpahkan ke Jaksa Besok
Pemeriksaan Tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan pada Rabu (5/10).
Pelimpahan tahap II sebenarnya direncanakan pada Senin (4/10). Namun ditunda berdasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, JPU telah melakukan verifikasi terhadap barang bukti kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawanya, hari ini (4/10).
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) juga sudah menerima penyerahan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri. Barang bukti ini dikemas dalam enam kotak plastik kontainer hari ini(4/10).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, verifikasi dilakukan atas permintaan tim JPU. Hal ini banyaknya barang bukti.
"Barang buktinya banyak. Ada tujuh kontainer. Sebelum penyerahan secara formal besok, diverifikasi dulu tadi," kata Andi dikutip dari Antara, Selasa (4/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan barang bukti tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi terkait perkara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Selain itu, terkait pengecekan barang bukti tindak pidana obstruction of justice, dengan tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Irfan Widyanto.
"Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah dilaksanakan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Tim JPU Kejaksaan RI," kata Sumedana dalam keterangan pers, Selasa (4/10).
