Facebook Didenda Rp 70 Triliun Terkait Kebocoran Data Pengguna

Cindy Mutia Annur
15 Juli 2019, 12:45
FTC AS menjatuhkan sanksi denda US$ 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun kepada Facebook.
Katadata
FTC AS menjatuhkan sanksi denda US$ 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun kepada Facebook.

Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi denda US$ 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun kepada Facebook. Sanksi itu diberikan terkait kebocoran data pengguna Facebook oleh Cambridge  Analytica  pada akhir tahun lalu.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan pemungutan suara (voting). Tiga regulator asal Partai Republik setuju dengan vonis tersebut. Namun, dua regulator dari Partai Demokrat tidak menyetujui hukuman itu.

Hukuman berupa denda tersebut masih harus disetujui oleh Departemen Kehakiman AS sebelum difinalkan. “Jika disetujui, sanksi itu akan menjadi penalti terbesar yang pernah diberikan oleh FTC terkait pelanggaran peraturan privasi,” demikian dikutip dari Bussiness Times, Minggu (15/7) waktu AS.

(Baca: Skandal Kebocoran Data Facebook Bangkrutkan Cambridge Analytica)

Facebook sudah mengantisipapsi denda US$ 3 miliar hingga US$ 5 miliar terkait kasus kebocoran data pengguna. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu pun sudah mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban itu.

Selain denda, kemungkinan Facebook akan diminta mengubah kebijakan terkait data penggunanya. Hal ini bertujuan agar Facebook bisa melindungi data pribadi pengguna, terutama dari pihak ketiga seperti Cambridge  Analytica.  Namun, FTC belum merinci skema pembatasan pengolahan data pengguna oleh Facebook.

Menurut para ahli, pembatasan yang akan dikenakan kepada Facebook kemungkinan tidak akan separah itu, tetapi platform media sosial tersebut harus menerapkan perubahan itu pada operasinya untuk mencegah denda lebih lanjut di masa depan.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...