Facebook Didenda Rp 70 Triliun Terkait Kebocoran Data Pengguna
Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi denda US$ 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun kepada Facebook. Sanksi itu diberikan terkait kebocoran data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica pada akhir tahun lalu.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan pemungutan suara (voting). Tiga regulator asal Partai Republik setuju dengan vonis tersebut. Namun, dua regulator dari Partai Demokrat tidak menyetujui hukuman itu.
Hukuman berupa denda tersebut masih harus disetujui oleh Departemen Kehakiman AS sebelum difinalkan. “Jika disetujui, sanksi itu akan menjadi penalti terbesar yang pernah diberikan oleh FTC terkait pelanggaran peraturan privasi,” demikian dikutip dari Bussiness Times, Minggu (15/7) waktu AS.
(Baca: Skandal Kebocoran Data Facebook Bangkrutkan Cambridge Analytica)
Facebook sudah mengantisipapsi denda US$ 3 miliar hingga US$ 5 miliar terkait kasus kebocoran data pengguna. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu pun sudah mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban itu.
Selain denda, kemungkinan Facebook akan diminta mengubah kebijakan terkait data penggunanya. Hal ini bertujuan agar Facebook bisa melindungi data pribadi pengguna, terutama dari pihak ketiga seperti Cambridge Analytica. Namun, FTC belum merinci skema pembatasan pengolahan data pengguna oleh Facebook.
Menurut para ahli, pembatasan yang akan dikenakan kepada Facebook kemungkinan tidak akan separah itu, tetapi platform media sosial tersebut harus menerapkan perubahan itu pada operasinya untuk mencegah denda lebih lanjut di masa depan.